Tim Tungau Polsek Simpang Katis Tangkap Pelaku Pencabulan Anak

Kapolsek Simpang Katis, Unit Reskrim Polsek Simpangkatis, didampingi Unit Reskrim Polsek Jatiasih Kota Bekasi, Jawa Barat, berhasil mengamankan pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur (Foto: Jejakkasus.info)

Bangka Tengah l HukumKriminal.com – Upaya Polsek Simpang Katis Polres Bangka Tengah, dalam mencapai keberhasilan menangkap MR pelaku pencabulan terhadap “Bunga” anak di bawah umur yang dilakukannya di Desa Teru, Sabtu, 24 April 2021, lalu.

Tim Tungau Polsek Simpang Katis, yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Simpang Katis Ipda Deka Jhon Derry SH, berupaya pencarian dengan pengumpulan data dan informasi, untuk segera membawa langsung MR yang diduga pelaku pencabulan anak di bawah umur, ke Polsek Simpang Katis Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Setelah mendapat laporan dari warga, Senin, 26 April 2021 sekira pukul 12.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Simpangkatis melakukan penyelidikan, serta mencari informasi tentang keberadaan pelaku.

Namun, setelah kejadian itu terjadi,  pelaku melarikan diri dan tidak kembali ke rumah pelaku.

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpangkatis pun terus melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku tersebut.

Hingga, Jumat, 28 Mei 2021 Unit Reskrim Polsek Simpangkatis, mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, dari informan, bahwa pelaku berada di luar Pulau Bangka, tepatnya berada di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Kemudian Tim Tungau, melakukan penyelidikan lebih dalam tentang keberadaan persis pelaku, dan meminta untuk memastikan keberadaan pelaku.

Setelah mendapatkan informasi yang pasti, kemudian Unit Reskrim Polsek Simpangkatis berangkat menuju ke Kota Bekasi.

Setelah sampai di Kota Tim Tungau yang dipimpin oleh Kapolsek Simpangkatis bersama dengan Kanitreskrim, melakukan pemantauan tempat tinggal pelaku, di sebuah kontrakan yang berada di wilayah hukum Polsek Jatiasih Kota Bekasi.

Sekira pukul 23.00 WIB, dan memastikan pelaku sudah berada di kediamannya, selanjutnya Unit Reskrim Polsek Simpangkatis melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan didampingi oleh Unit Reskrim Polsek Jatiasih Kota Bekasi.  Dan berhasil mengamankan pelaku yang diduga melakukan Kejahatan Terhadap Kesusilaan Anak di Bawah Umur Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan PERPU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang.

“Sehubungan dengan kejadian tersebut, selanjutnya akan membawa pelaku ke Polsek Simpangkatis untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” tutup Kapolsek Simpang Katis Ipda Deka Jhon Derry SH. (Tim Sembilan)

Sumber: Jejakkasus.info

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *