Transaksi Baby Lobster di Tulungagung Disikat Polda Jatim

Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim), mengamankan dua tersanga inisial WNT (33) dan RA (24) penyelundup baby lobster. (Foto: Jejakkasus.info)

Surabaya l HukumKriminal.com – Kembali Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim),  mengamankan dua tersanga inisial WNT (33) dan RA (24). Keduanya berdomisili di Kabupaten Trenggalek, Jatim, karena berusaha menyelundupan baby lobster (benih lobster), di Jalan Raya Rejotangan, Kecamatan. Rejotangan, Kabupaten Tulungagung, Jatim,  Sabtu, 12 Juni 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot, mengatakan, Unit IV/Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim, mendapatkan informasi terkait usaha perikanan di bidang pemasaranan jenis baby lobster, tanpa dilengkapi dengan perizinan.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan serta observasi lapangan di wilayah Kabupaten Tulungagung.

Petugas mendapatkan mobil merek Yaris Nopol AE-1291-PC warna merah yang dicurigai membawa baby lobster, melintas di Jalan Raya Rejotangan, Rejontangan, Kabupaten Tulungagung.

Selanjutnya, petugas melakukan pengejaran, kemudian berhasil menghentikan laju mobil tersebut.

“Lalu petugas langsung lakukan penggeledahan kendaraan, serta ditemukan 3 buah streofoam berisi benih lobster yang dibungkus dengan plastik berisi oksigen,  dengan jumlah total keseluruhan kurang lebih 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dan 500 ekor jenis mutiara, yang dibawa oleh tersangka RA dan saksi KDRU yang merupakan saudara terlapor,” jelas Gatot, Selasa (15/6/2021).

Dari hasil interogasi awalnya, petugas mendapatkan informasi, bahwa yang membeli baby lobster tersebut, dan menyuruh tersangka RA untuk mengambil, sedangkan untuk mengangkut baby lobster adalah tersangka WNT.

“Kemudian petugas mengecek gudang milik tersangka WNT yang rencananya akan digunakan untuk menampung dan menyegarkan 30.000 ekor benih lobster jenis pasir dary dan 500 ekor jenis mutiara yang diamankan dari tersangka RA,” ujar Gatot.

Barang bukti yang kami sita, selain benih lobster, 6 buah HP, 1 unit mobil Yaris warna merah, 2 tabung oksigen, dan uang Rp10 juta.

Pasal yang dilanggar, Pasal 92 Jo Pasal 26 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 114 Tahun 2020 tentang perubahan alas Undang, Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang perikanan.

Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan Jo Pasal 55 KUHP.

“Dan Pasal 16 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.0000 {satu muliar lima ratus juta tuptah),” pungkas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot. (Tim Sembilan)

Sumber: Jejakkasus.info

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *