Tanggamus I HukumKriminal.com -Undang undang nomor 75 tahun 2016 tentang komite sekolah mengatur batas-batas penggalangan dana yang boleh dilakukan untuk mendukung peningkatan mutu layanan pendidikan disekolah dengan azaz gotong royong. dalam permendikbud tersebut. Komite sekolah diperbolehkan melakukan penggalangan dana berupa sumbangan pendidikan (Bukan Pungutan).
Dipermendikbud no 75 tahun 2016 pasal 10 ayat (1) dijelaskan bahwa, komite sekolah melakukan penggalangan dana dan sumberdaya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan,
Kemudian pada pasal 10 ayat (2)disebutkan
bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana di maksut pada ayat (1) (berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan).
Namun berbeda dengan peraturan di sekolah SMAN 1 talang Padang yang diduga kuat ditentukan oleh komite terkait biaya administrasi penerimaan peserta didik baru (daptar ulang), pihak sekolah bersama komite diduga menentukan biaya penerimaan peserta didik baru (daptar ulang) dan menetapkan batas waktu pelunasan cicilan selama satu tahun., Kata lain biaya daptar ulang boleh mencicil Daan dilunasi dalam satu tahun.
Berdasarkan data record seperti yang dikeluhkan beberapa walimurid terkait mahalnya biaya penerimaan peserta didik baru (biaya daptar ulang-red) di SMAN 1 Talang padang yang ditentukan beberapa pilihan, ya itu, 1.(Rp.3,500,000) tiga juta limaratus. 2.(3.200.000). Tiga juta dua ratus. 3.(3.000,000). tiga juta. Dan tiga juta batas paling rendah yang harus di duga disiapkan oleh orangtua apabila anaknya ingin sekolah di SMAN 1 talang Padang.
Saat diwawancarai walimurid yang merasa sangat diberatkan oleh peraturan yang di tentukan oleh pihak sekolah SMAN1 talang Padang.
Sebut saja bang napi, ia menjelaskan apa yang di temui istrinya saat mendampingi anaknya daptar ulang.
” Anjuran dari sekolah tiga juta setengah (3.500.000.) daptar ulang untuk biaya pembangunan, kalau sanggup. kalo kita tidak sanggup ada pilihan, tapi istri tadi kurang begitu jelas bener kalo ada pilihan tiga juta dua ratus ribu (3.200.000) sama tiga juta (3.000.000) tadi., sudah langsung disanggupin aja yang tiga juta setengah,” terangnya kepada media menjelaskan ketika istrinya mendampingi anaknya saat daptar ulang.
Menurut istrinya, sebut saja inem, yang bercerita kepada bang navi, tiga juta setengah itu, kegunaannya menurut penjelasan pihak sekolah (komite-red) namanya Herni Johan. selain uang pembangunan sudah termasuk untuk baju olah raga dan baju batik.
Kalo istri saya sudah teken menyanggupi yang tiga juta setengah dan tidak bisa lagi di batalkan karena sudah tanda tangan di atas materai, dan sudah dipanjer satu juta lima ratus (1.500.000) sama istri saya, tapi anehnya komite tidak mau memberikan bukti penerimaan uang. Hampir semua walimurid pada menanyakan tadi,” saut istrinya. Terus kalau itu sumbangan kenapa ditentukan nominalnya.
” Malah untuk pembayaran sisanya komite memberikan nomor rekening agar sisanya di transfer saja melalui rekening yang di berikan.
Yang tau bener dsv, dia yang berani berdebat karna kemahalan menurut dsv dia ga sanggup ga punya uang kalo segitu, terus dsv sempat di tanya katanya oleh komite, berapa sanggupnya, dua juta saya sanggupnya, kata dsv menjawab, itupun cicil bayarnya,” ujar dsv menceritakan kejadiaannya kepada bang navi
Lalu kata dsv komite memutuskan tiga juta untuk dsv, bahkan sudah ditawar dua juta setengah tapi tidak bisa kata dsv,” ujar bang navi menirukan dsv saat bercerita kepadanya.
” sudah saya coba tawar dua juta lima ratus aja ga bisa bener, daripada anak kita ga sekolah mau diapain lagi,” kata dsv kepada bang navi.
Dan lagi pihak sekolah mengatakan kalau komite akan ditiadakan, jadi tidak ada lagi rapat komite terang bang navi yang mengetahui hal tersebut dari dsv.
Kalo wali murid yang lain banyak yang tiga juta limaratus, kata dsv mereka
Tusnan ketika di komfirmasi oleh media menepis jika ada ketentuan jumlah uang sumbangan seperti yang di keluhkan walimurid.
” tidak ada paksaan untuk sumbangan pembangunan, kalau tidak mampu boleh saja bayar berapa saja semampunya, ” tepisnya pada media ketika diwawancarai dikantor sekolah.
Tusnan pun mengatakan bahwasannya komite akan membuat gedung atau ruang yang ketika ditanyakan untuk apa gedung tersebut dia belepotan untuk menjawab.
” Ya kami rencananya akan menambah ruangan atau gedung dan dua ruangan yang akan kami rehap nanti,” imbuhnya.
Padahal sudah jelas tidak penjelasan terkait biaya yang di kenakan terhadap peserta didik baru, jika itu seragam batik berapa pasang seragam batik yang di bagikan kepada murid, dan harganya, kalau termasuk dengan baju olah raga berapa pasang baju olah yang akan peserta didik baru dapatkan beserta harganya. Selanjutnya berapa sumbangan untuk pembangunan.
Bahkan semestinya terkait sumbangan pembangunan harus dirapatkan oleh komite bersama walimurid untuk mendapatkan keputusan bersama.
Namun seperti yang diketahui diatas, komite/ pihak sekolah sudah menetapkan biaya pembangunan yang ikut dicantumkan baju batik dan baju olah raga tanpa ada rincian jelas berapa harga satuannya, dan kalau itu sumbangan pembangunan, belum melalui rapat komite bersama walimurid.
Dalam hal ini tim media akan memperjuangkan para wali murid agar tidak begitu saja mengikuti ketentuan komite / pihak sekolah karena banyak orang tua pinjam sama sini untuk anak nya sekolah, bahkan untuk ongkos anaknya sekolah setiap hari mereka kebingungan. Apalagi orang tua nya seorang janda. Tentunya akan sangat memberatkan nya jika harus membayar sebesar yang ditentukan komite/pihak sekolah.
.
Dan menurut bang navi beberapa orang tua wali murid, siap menjadi saksi dan memberikan keterangan yang sebenar benarnya apa bila diperlukan, karena menurut Mereka, sekolah sebagai tempat anak kami belajar menimba ilmu, bukan tempat para komite mencari keuntungan demi memperkaya dirinya sendiri.
Himbauan dari pimpinan redaksi media nusantaranews13.com ini dan penggiat anti korupsi, bagi orangtua wali agar meminta kuwitansi penerimaan uang apa bila membayar daptar ulang dengan nominal yang sudah ditentukan oleh komite/Pihak sekolah.
Karena dalam UUD komite, sudah jelas sumbangan yang ditentukan melanggar undang undang no 75 tahun 2016 tentang komite. (Deni Abson)