Luwu Utara l HukumKriminal.com – Pelaku penganiayaan terhadap anak di bawah umur berhasil diringkus Unit Reskrim Polres Luwu Utara, Minggu (13/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri menjelaskan, bahwa pelaku berjumlah 5 orang, yang merupakan pemuda Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kelimanya masing-masing berinisial, TA (16), RI (19), AN (17), AG (15), RY (18).
“Pelaku ditangkap di tempat berbeda,” kata Amri, Senin (14/06/2021).
Menurut Amri, penganiayaan itu berawal saat korban mengendarai motor sedang dalam perjalanan pulang dari Sentral Bisnis Masamba; menuju rumahnya di Desa Rompu.
Ketika melintas di depan Pasar Sentral Masamba, korban tiba-tiba dikejar oleh para pelaku menggunakan sepeda motor.
Saat berada di pertigaan jalur dua Kelurahan Baliase, korban terjatuh dari motornya.
Dan disaat itu pula pelaku lalu memukuli korban dengan benda keras.
“Akibatnya, korban mengalami luka-luka dan dirawat di rumah sakit,” ujar Amri.
“Penangkapan lima pelaku kita lakukan beberapa jam setelah kami menerima laporan dari keluarga korban,” imbuh Kasat Reskrim Polres Luwu Utara AKP Amri. (Agus Sinyo)