Jambi l HukumKriminal.com – Video yang beredar di Media Sosial (Medsos) memperlihatkan seorang Narapidana (Napi) pria tengah mengonsumsi sabu-sabu di dalam Lapas, kami bantah dan bukan terjadi saat Napi tersebut, di dalam melainkan pada saat dia di luar, sebelum masuk Lapas Kelas II A Jambi.
Hal itu dikatan Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Jambi Aris Munandar, kepada media, Jumat (11/3/2022) pagi.
Video tersebut, kata Aris beredar di akun facebook ‘Alexander Abraham’ dan akun instagram @jambikeras24jam.
Dalam video berdurasi 39 detik itu, terlihat seorang Napi pria sedang asyik mengonsumsi diduga narkotika jenis sabu-sabu yang diisap menggunakan alat isap sabu-sabu atau bong.
Dan dalam keterangan postingan akun itu menuliskan, bahwa orang yang ada di dalam video tersebut berada di Lapas Jambi, serta yang bersangkutan bernama Nanda Pratama.
“Orang yang ada di dalam video merupakan Napi di Lapas Klas II A Jambi, namun aksinya bukan di dalam Lapas dan pengakuannya dilakukannya pada saat sebelum masuk Lapas,” kata Aris.
“Narapidananya memang ada dengan inisialnya NA dan kejadiannya sebelum masuk dalam Lapas, masih di luar, jadi tidak di dalam Lapas,” imbuh Aris, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Jambi Emanuel Harefa.
NA, kata Aris merupakan narapidana kasus narkotika yang divonis tujuh tahun penjara, dan dia masuk pada 2020 lalu.
“Pihaknya baru mengetahui adanya video tersebut, setelah beredar di media sosial,” kata Aris.
Menurut Aris, apa tujuan video itu disebarkan, pihak Kanwil Kemenkumham Jambi, belum mengetahuinya. (Redaksi)