WA 0895336630045 dan Rek Bank Mandiri 1700003587924 (Haerul Amri) Diduga Penipu

Situbondo l HukumKriminal.com – Pemilik nomor WhatsApp (WA) +62895336630045 dan pemilik nomor Rekening BANK MANDIRI 1700003587924 atas nama HAERUL AMRI diduga kuat pelaku kejahatan penadah dari penipuan yang bermodus donatur terhadap Lembaga Peduli Lingkungan Hidup Tapalkuda Nusantara (LPLH TN), saat ini sedang menggalang donasi untuk Arif Ariyanto, korban bencana alam, yang rumahnya roboh dan rusak total.

Penipu tersebut dengan memberikan gambar foto tanda bukti tranfer palsu berupa struk palsu dari berbagai Bank dan screen shoot bukti tranfer palsu dari kamera handphonenya, seakan-akan ditujukan ke rekening LPLH TN.

Kemudian Penipu pemilik nomor Handphone +62895336630045 meminta agar bagi hasil untuk ditranferkan ke Nomor Rekening Mandiri 1700003587924 milik Haerul Amri, secara bertahap.

Setelah penipu tersebut, mengirimkan foto tanda bukti donasi palsunya yang ngakunya sebagai komunitas penyalur donasi dari berbagai donatur, Minggu (26/9/2021).

Awalnya Pengawas LPLH TN Ilham Fahruzi tidak mencurigai dari gambar foto struk dan screen shoot palsu tersebut, yang dikirim oleh penipu melalui nomor WA nya +62895336630045 di karenakan penipu tersebut dikira adalah penyalur donasi dari berbagai donatur, yang meminta uang jasa, sehingga Pengawas LPLH TN tidak menaruh curiga, dan langsung mentranferkan sejumlah uang ke penipu dengan tujuan Bank Mandiri nomor rekening 1700003587924 atas nama Haerul Amri.

Diketahui ternyata penipu dengan modus donatur palsu, setelah Pengawas LPLH TN, Ilham Fahruzi mengecek Buku Tabungan BRI Simpedes atas nama LPLH TN.

Setelah diprint out di Bank Kantor BRI Cabang Suboh di Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Kabupaten Situbondo, Provinsi Jawa Timur  untuk mengetahui saldo dari berbagai donatur yang sudah masuk dan disaksikan oleh Ketua Umum LPLH TN Didid Prayitno dan Bendahara Umum LPLH TN. Senin (27/9/2021) sekira pukul 13.30 WIB.

Pengawas LPLH TN yang terlanjur sudah mentranferkan uang ke penipu modus donasi tersebut  akan mengambil langkah Laporan Polisi ke Polda Jatim. Di karenakan menurutnya yang bisa melacak nama dan alamat pemilik Rekening Bank Mandiri dan nomor handphone adalah Tim Cyber atau ITE Polda Jatim, Dispenduk, dan Bank Mandiri.

Pengawas LPLH TN Ilham Fahruzi mengatakan, kalau masalah uangnya tidak seberapa besar nominalnya, tidak sampai dua juta rupiah.

Namun yang kami laporkan nantinya ke Polda Jatim yaitu, tindak pidananya yang bermodus ala donatur dan untuk berikan efek jera.

“Di Polda Jatim alat pelacaknya lengkap dan canggih-canggih,” ucapnya. (Limbad)

Sumber: Tim Humas LPLH TN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *