Pangkalpinang l HukumKriminal.com – Perihal kondisi pasar pagi, Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bung Eko Rinaldi, memberikan statement kepada awak media, Minggu (17/9/2023) di Pangkalpinang.
Selaku Wakil Ketua Asosiasi Pasar Bung Eko Rinaldi memohon kepada Dayat Arsani, selaku Tokoh Masyarakat Provinsi Bangka Belitung.
Kiranya sudi datang untuk meninjau langsung kondisi pasar pagi.
Sehingga membuat carut-marut dan kondisi pasar pagi yang tidak terurus dan banyak warga yang mengeluh masalah di pasar pagi ini.
Dan jalan, dikarenakan setiap hari jalan tidak bisa dilewati warga selama ini.
“Wali Kota Pangkalpinang menjabat tidak ada perubahan untuk pasar pagi, dan kami para pedagang dan warga sekitar pasar pagi sangat -sangat di rugikan,” kata Bung Eko.
Dan kami, kata Bung Eko, juga sudah pernah melaporkan ini kepada ombudsman
“Sampai sekarang tidak ada juga perhatian dari Wali Kota Pangkalpinang. sampai sekarang tidak ada titik terangnya,” kata Bung Eko.
Kemudian, kata Bung Eko, banyak kebijakan Wali Kota Pangkalpinang sampai yang menentang Peraturan Daerah ( Perda ) sampai sekarang untuk pedagang yang diturunkan Wali Kota’ untuk masalah Covid jaga jarak ke lahan parkir sampai sekarang belum dikembalikan lagi ke asal mereka yang dalam, hingga sekarang semakin banyak pedagang yang menumpuk di lokasi parkiran pasar pagi,
“Hingga menutup akses jalan masuk ke dalam gedung pasar pagi dan jalan umum,” ujarnya.
Kemudian team mengkonfirmasi salah satu pedagang yang tidak mau disebutkan namanya, mengatakan,
kami pedagang yang di dalam gedung membayar PAAD mahal tidak dapat pelayanan semestinya.
“Sedangkan mereka hanya mengmbil uang Retribusi yang harus dipungut Rp3000 setiap hari,” katanya.
Kenapa mereka dilegalkan dan ditambah lagi apa gunanya Satgas yang dibentuk mereka tidak ada manfaatnya sama sekali.
“Dan tidak ada mereka yang bisa menertibkan pasar pagi hingga sampai sampai pasar pagi kebobolan maling dan pelafon atap toko banyak yang ambruk.
( Team )