MOJOKERTO, HukumKriminal.com – Tarmiati alias Mia (44) warga Desa Kembangsri, Ngoro, Kabupaten Mojokero ditangkap polisi terkait arisan fiktif senilai Rp 1 miliar lebih. Ibu dua anak itu, sebelumnya dilaporkan menipu ratusan warga peserta arisan lebaran.
Mia diringkus tim gabungan Polres Mojokerto, Resmob Polres Sragen dan Resmob Polres Grobogan Polda Jateng, bersembunyi di rumah kontrakan Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Tiksnarto Andaru Rahutomo mengatakan, tersangka arisan fiktif itu ditangkap, pada Selasa (18/5/2021) lalu.
“Pelaku sudah ditangkap pada dan langsung dibawa ke Polsek Ngoro. Pelaku didampingi suaminya, Khusnul Zaini, menjalani pemeriksaan. Nilai arisan lebaran fiktif sebesar Rp 1 miliar dengan anggota arisan kisaran 200 orang,” katanya, Sabtu (22/5/2021).
Barang bukti yang disita dari tersangka yakni satu unit mobil Toyota Avanza nopol S 1481 NI warna hitam, satu unit mobil pikap Colt T 120 ss nopol S 8587 RA, uang tunai Rp2,1 juta, satu buah Handphone (HP) merk Oppo A5, serta satu buah buku tabungan Bank BNI 46.
Kemudian sebuah kartu ATM Bank BNI 46, satu buah buku tabungan Bank BCA, satu buah kartu ATM Bank BCA dan buku tulis berisikan catatan arisan. Satreskrim Polres Mojokerto membuka posko pengaduan di Polsek Ngoro. (su/yas)