Garut l HukumKriminal.com – Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi, mengatakan, bahwa polisi masih menyelidiki kasus penemuan potongan mayat bayi yang dibuang di Cikajang, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat.
“Masih dilidik sama Satreskrim dan Polsek, nanti info disampaikan,” kata Dede, Sabtu (14/8/2021).
Dede menuturkan kasus tersebut, bermula ketika warga di Kampung Ciarileu, Desa Mekarjaya, Kecamatan Cikajang, Garut, kaget melihat potongan tubuh bayi yang sedang dimakan oleh seekor anjing, Rabu, 11 Agustus 2021.
Warga kemudian melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Untuk selanjutnya, kata Dede, dilakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan mengamankan potongan tubuh bayi yang sempat dimakan anjing.
Hasil olah TKP di lapangan, lanjut Dede, polisi hanya menemukan potongan badan dari bayi itu dengan satu kaki sebelah kiri, sedangkan kepala dan kedua tangan sudah dimakan oleh anjing.
Polisi juga belum dapat mengidentifikasi jenis kelamin bayi tersebut.
“Dugaan sementara bayi malang itu baru dilahirkan dan dibuang oleh ibunya,” kata Dede.
“Diperkirakan masih belum lama, karena dilihat bercak darah masih ada, kemungkinan ini sehari dua hari sebelumnya,” imbuh Dede.
Dede menyampaikan sampai saat ini jajarannya masih terus mengumpulkan barang bukti lainnya.
Begitu juga memintai keterangan saksi warga setempat untuk bisa mengungkap kasus pembuangan bayi tersebut.
“Kami dari Satreskrim Polres Garut bersama Polsek Cikajang, melakukan pengumpulan keterangan,” tutup Kasatreskrim Polres Garut AKP Dede Sopandi. (Tim Sembilan)