Mojokerto l HukumKriminal.com – Penjaja Seks Komersial (PSK) diamankan petugas gabungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Mojokerto, Provinsi Jawa Timur, dibantu Polri dan TNI serta Denpom V/2, dalam razia Penyakit Masyarakat (Pekat), Minggu (20/6/2021) malam.
Para PSK sempat kabur saat petugas tiba-tiba datang menggerebek warung remang-remang tempat mereka mangkal.
Bahkan satu di antara mereka terjungkal ke semak-semak.
Namun, banyaknya petugas membuat mereka tak berkutik.
Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan, mengatakan, mereka yang tertangkap, langsung dibawa ke kantor Dinas Sosial Kabupaten Mojokerto.
“Mereka diamankan dari warung remang-remang yang biasa digunakan sebagai tempat mangkal,” kata Zainul, Senin (21/6/2021) siang.
Lanjut Zainul, ada sembilan titik yang dilakukan razia.
Diantaranya, di wilayah Watesumpak Kecamatan Trowulan, di wilayah Janti dan Ngrame Kecamatan Mojosari.
Selanjutnya di wilayah Ngrandu dan Tumpak Kecamatan Jetis.
Dan di Lespadangan Kecamatan Gedeg, Japanan Kecamatan Kemlagi, serta di wikayah Siping Kecamatan Dawarblandong.
“Hasilnya, kami mengamankan 6 (enam) wanita PSK dari hasil razia PMKS kali ini,” ujar Zainul
Secara bergiliran, mereka kemudian diinterogasi petugas.
Belakangan terkuak, sebagian besar bukan warga Bumi Majapahit. Mereka rata-rata pendatang dari kabupaten tetangga.
“Tadi sudah kita periksa, banyak yang dari luar daerah. Setelah kita data, mereka akan dilakukan pembinaan agar tidak kembali bekerja seperti itu lagi. Mereka akan dipindahkan ke UPT Rehabilitasi Bina Karya Wanita di Kota Kediri,” kata Zainul.
Namun, kali ini penindakan tak berhenti pada wanita PSK.
Petugas Dinsos Kabupaten Mojokerto akan berusaha menindak pemilik warung remang-remang.
Lantaran mereka juga turut andil dalam bisnis terlarang ini.
Para pemilik warung juga menyiapkan tempat berupa bilik-bilik sebagai lokasi transaksi bisnis prostitusi.
“Sedangkan terkait penindakan kita akan berkoordinasi dengan Satpol PP untuk warung remang-remang yang meresahkan masyarakat karena disalahgunakan sebagai tempat prostitusi,” tukas Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Kabupaten Mojokerto Zainul Hasan. (Agus Wahyu)