Waspada Jual Beli Motor Melalui Media Sosial

Bandarlampung l HukumKriminal.com – Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono, mengatakan, Tubagus Hidayat (20) pelaku penggelapan motor dengan modus pembelian melalui iklan di Media Sosial (Medsos) Facebook, akhirnya diringkus aparat kepolisian Polsekta Telukbetung Utara Bandarlampung.

“Tersangka kami tangkap saat berada di wilayah Gedong Tataan, Pesawaran, Lampung,” kata Robi, Selasa (24/8/2021) di Bandarlampung.

Modus penggelapan motor yang dilakukan tersangka, kata Robi, dengan cara berpura-pura ingin membeli sepeda motor yang sebelumnya diketahui melalui Medsos Facebook.

Usai berkomunikasi melalui Facebook, kemudian tersangka pada Kamis, 19 Agustus 2021 mengatur janji untuk bertemu dengan korbannya di wilayah Jalan Wolter Monginsidi, Bandarlampung, sekitar pukul 03.15 WIB.

Tujuan tersangka ini untuk menawar motor korbannya yang telah diiklankan di Facebook.

Setelah mereka bertemu, tersangka meminjam sepeda motor untuk membeli rokok.

“Setelah pergi, tersangka tidak kembali lagi,” kata Robi.

Saat motornya tidak kunjung kembali, kemudian korban Ahmad Sumadi (26), warga Tegineneng, Pesawaran, Lampung itu, melaporkan perihal tersebut ke kepolisian.

Pada Selasa, 24 Agustus 2021, polisi kemudian melacak keberadaan tersangka dan diketahui berada di wilayah Gedong Tataan.

“Saat kami mendapati keberadaan tersangka, kami langsung menangkapnya beserta mengamankan barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor merek Kawasaki KLX 150 D dengan nomor polisi BE 3251 RJ,” jelas Robi.

Robi menyebutkan, bahwa tersangka yang merupakan warga Jalan Capang Calung Manca, Serang, Banten itu, mengaku sebelumnya telah melakukan aksi yang sama di wilayah Jalan Antasari, Bandarlampung.

Polisi, hingga saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengetahui lebih dalam, apakah masih ada tindak kriminalitas lainnya.

“Kami masih dalami. Untuk sementara, tersangka kami kenakan Pasal 372 KUHPidana,” tutup Kapolsekta Telukbetung Utara Kompol Robi Bowo Wicaksono. (Bang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *