Jawa Timur | Hukumkriminal.com – Bertempat di Wilayah Hukum Polres mulai menjarah, hal itu ketika Tim Khusus dari Redaksi turun lapangan. Sabtu 12 Maret 2022.
Bertempat di Wilayah Hukum Polda Jatim, ditemukan 2 kilang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang ambil dari SPBU terdekat.
Saat Tim Redaksi turun lapangan, Sumberberita mengatakan ambilnya di SPBU terdekat sembari menyebutkan Usaha ini milik F selaku Big Bos.nya Penampungan bahan bakar minyak (BBM) hasil pembelian secara murah di SPBU terdekat.
Hasil pembelian di SPBU di bawah ke Lokasi di Gudang Jalan Raya Dusun Wedung, Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan Jawa Timur. Diduga dipergunakan untuk menampung bahan bakar minyak (BBM) Solar.
Dari hasil penelusuran Ketua Umum LSM dan Media Hukumkrininal.com bakal kordinasi dengan Kepolisian atau Aparat Penegak Pemangku Hukum (APH).
Sementara itu F saat di konfirmasi melalui telepon selulernya WhatsApp 0821226417xx nadanya santai. Wa Alaikum salam, dari mana, ada yang bisa dibantu.
Sementara itu Redaksi menjelaskan : Pelaku bisa dikenai pasal tindak pidana menyalahgunakan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izizn, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf c UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.(Erdan Faizal).