Belinyu l HukumKriminal.com – Wisata Pantai Lepar Belinyu Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pantai lepar menjadi tempat wisata kini berubah menjadi tempat penambangan timah illegal.
Aktivis Tambang Timah illegal Skala besar yang beroperasi di kawasan Pantai Lepar semakin merajalela.
Dari pantauan Awak Media Minggu (26/09/2021) pukul 17:30 WIB Nampak Beberapa Mesin TI Rajuk lagi beroperasi di kawasan wisata pantai lepar
Pantai lepar menjadi tempat wisata sekarang menjadi tempat penambang Timah illegal.
“Mereka bisa dijerat dengan UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 Pasal 158”.
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.OOO.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”.
Kemudian, Barang siapa yang membuang limbah Sembarangan hasil dari pertambangan juga dijerat dengan UU PPLH nomor 32 Tahun 2009 Pasal 104.
“Setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana pasal 60 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliyar rupiah).
Dengan adanya Tambang Timah illegal di kawasan wisata pantai lepar Awak media meminta pihak APH untuk menindak tegas para oknum penambang Timah illegal.(Aldi/Tim Sembilan)