Wisma Sangrahan Tretes Terjaring Razia, Enam PSK Diamankan

Pasuruan l HukumKriminal.com – Pekerja seks komersial (PSK) memang hanya disidang tindak pidana ringan (tipiring). Namun, germo atau muncikarinya terancam hukuman penjara. Kapolsek Prigen AKP Decky Tjahyono Triyoga menegaskan itu setelah merazia enam PSK dan seorang germo asal Jawa Barat.

Kamis malam Jumat (9/6/2022), mereka masih saja menebar maksiat dengan pelacuran. Aktivitas prostitusi itu tercium polisi. Polsek Prigen lantas meluncur ke lokasi, vila dan wisma di Pesanggrahan, Prigen. Sekitar pukul 23.00 WIB.

Malam itu, anggota polsek mendapati enam PSK sedang menunggu hidung belang. Mereka berinisial IO, 25, asal Banyumas; YF, 28 (Malang); SP, 27 (Banjar, Jawa Barat); PN, 23 (Jombang); DR, 21 (Malang); dan NF, 25 (Ciamis).

Germonya menyusul kami amankan kata Decky mucikari bernama Hanis berasal dari kota Banjar, Jawa barat berusia 35 tahun psk dan mucikarinya langsung dibawa ke mapolsek Prigen untuk diperiksa penyidik
Ini salah satu upaya memberantas protistusi tegasnya

Selesai diinterogasi enam PSK dibawa ke pengadilan negri (PN) Bangil untuk mengikuti sidang tipiring (tindak pidana ringan) germo dijerat dengan pasal 506 KUHP tentang mucikari prostitusi, ujar Decky

Para PSK mengaku kali pertama terjaring razia mereka tinggal di wisma kawasan Pesanggrahan dan sebagian indekos, rata rata masih 1 sampai 7 bulan ini menjadi penjaja cinta dengan alasan butuh uang untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga

Diajak teman kerja di tretes, ungakap Nf PSK asal Ciamis sambil tersenyum menjawab pertanyaan. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *