Padangsidimpuan l HukumKriminal.com – Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering, dan menyitanya dari warga Gang Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis, 08 Juli 2021 sekira pukul 15.30 WIB.
Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dari tangan GN alias Kalo (55) sebagai barang bukti, didapatkan jenis daun ganja sebanyak 13 bungkus kertas warna kuning seberat 350 gram, 7 potongan kertas warna kuning, dan 1 buah plastik warna hitam, berhasil terlaksana berkat informasi dari masyarakat.
Demikian jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH, dan kepada Awak Media ini diterangkan, bahwa tersangka GN alias Kalo selama ini berpropesi sebagai pengedar Narkotika, dan ketika personel mendatangi rumahnya saat yang tepat GN alias Kalo, sedang berada dirumahnya, personel Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kamarnya, berhasil mendapatkan 1 bungkus kertas kuning berisikan ganja, dan selanjutnya, personel kembali menemukan 12 bungkus berisi daun ganja di belakang rumahnya GN alias Kalo.
“Sehingga, tersangka bersama barang bukti yang dimilikinya, dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan; guna tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Sammailun. (Black Pria Sakti JKTV)