Polda Jambi Musnahkan Sabu-sabu

Jambi l HukumKriminal.com – Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes Pol Thomas Panji Susbandaru, mengatakan, Polda Jambi memusnahkan barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu seberat 45,38 kilogram dan 24.874 butir pil ekstasi hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Ditresnarkoba Polda Jambi selama triwulan pertama tahun 2023.

“Seluruh barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi tersebut jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp65,2 miliar,” kata Thomas, Rabu (3/5/2023) di Jambi.

Barang bukti sabu-sabu dan pil ekstasi itu, kata Thomas, disita dari sembilan orang tersangka.

Pengungkapan kasus ini, berdasarkan empat laporan kepolisian yang dilakukan sejak Januari sampai Maret 2023.

“Sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus Narkoba tersebut berasal dari jaringan yang berbeda-beda,” kata Thomas.

Pemusnahan sabu-sabu dan pil ekstasi, kata Thomas, dilakukan menggunakan alat incenerator milik Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi dan juga blender.

“Sebelum dilakukan pemusnahan, Ditresnarkoba Polda Jambi melakukan pengujian lebih dulu soal keaslian barang bukti narkotika itu,” kata Thomas.

“Upaya ini dilakukan untuk memastikan, bahwa barang bukti benar-benar mengandung zat Narkoba serta bukan barang bukti palsu,” imbuh Thomas.

Puluhan kilogram sabu-sabu tersebut, kata Thomas, dimasukkan ke mesin incenerator untuk dibakar.

Sedangkan puluhan ribu pil ekstasi dihancurkan dengan menggunakan blender, kemudian campur dengan larutan pembersih lantai dan deterjen.

Dalam pemusnahan ini, Polda Jambi juga melibatkan Bidang Propam, kejaksaan, BPOM, dan lainnya.

“Polda Jambi akan terus berkomitmen dan bekerja keras memberantas peredaran narkotika di wilayah setempat,” kata Thomas.

 

(Tim/Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *