Jual Sabu Menjelang Hari Raya, Dua Pria di Kota Cirebon Lebaran di Bui

Ilustrasi

Cirebon l HukumKriminal.com – Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Ma’ruf Murdianto, mengatakan, Polres Cirebon Kota, menangkap dua orang pria di Cirebon, karena kedapatan memiliki Narkoba jenis sabu, yang rencananya akan diedarkan saat Hari Raya Idul Fitri.

“Penangkapan terhadap pengedar Narkoba itu dilakukan, setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat,” kata Ma’ruf, Senin (8/4/2024) di Kota Cirebon, Jawa Barat.

Polisi, kata Ma’ruf, kemudian melakukan serangkaian penyelidikan.

“Akhirnya ada dua orang yang berhasil diamankan,” kata Ma’ruf.

Menurut Ma’ruf, dua orang yang ditangkap itu, adalah TR (39) dan HR (35).

Keduanya ditangkap di Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Saat digeledah, kedua orang itu pun tak bisa mengelak.

Pasalnya, saat melakukan penggeledahan polisi berhasil menemukan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sekitar 10 gram yang telah dikemas menjadi 11 paket.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, belasan paket sabu itu rencananya akan diedarkan oleh para pelaku pada momen lebaran,” kata Ma’ruf.

Para pelaku, kata Ma’ruf, berusaha mencari keuntungan di momen lebaran dengan cara mengedarkan barang haram tersebut.

“Jadi mereka ini ingin memanfaatkan situasi. Dalam arti mereka ingin menyasar orang-orang atau pemudik yang baru datang dari Jakarta atau dari daerah lainnya,” kata Ma’ruf.

TR dan HR, kata Ma’ruf, mendapat Narkoba itu, dari seseorang yang kini masih buron.

“TR dan HR kini telah kami amankan dan menyita barang bukti berupa Narkoba jenis sabu sebanyak 11 paket dengan berat kurang dari 10 gram,” kata Ma’ruf.

Akibat perbuatannya, kata Ma’ruf, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tltentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun,” kata Ma’ruf.

(Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *