Lombok Tengah l HukumKriminal.com – Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah Iptu Derpin Hutabarat, mengatakan personel Satresnarkoba Polres Lombok Tengah, NTB, menangkap tiga pelaku Narkoba pada Jumat, 5 Mei 2023.
“Penangkapan tersebut,berlangsung di dua lokasi berbeda,” kata Derpin, Sabtu (6/5/2023) di Lombok Tengah.
Lokasi pertama, kata Derpin, di Desa Bunkate, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah.
Di sana, polisi berhasil menangkap pria berinisial J (35).
“Saat penyergapan di lokasi pertama,, kami berhasil mengamankan barang bukti dari tangan terduga berupa 11 poket plastik klip transparan,” kata Derpin.
Selain itu, kata Derpin, ditemukan juga 1 bendel plsatik kosong, 1 buah gunting, 1 buah korek api gas, 1 bungkus sedotan.Ada juga 1 buah dompet warna hitam, 1 bungkus rokok surya 12, 1 buah sekop pelastik dan uang tunai sebesar Rp1 juta.
Sementara penangkapan kedua, kata Derpin, berlangsung di Kampung Merde, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
Di sana polisi menangkap dua pria B (41) dan SH (19) yang sama-sama beralamat di Kelurahan Gonjak, Kecamatan Praya, Kabupaten Lombok Tengah.
“Dari tangan kedua terduga berhasil diamankan 1 klip plastik transparan yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu,” kata Derpin.
Selain itu, kata Derpin, polisi juga mengamankan 2 unit HP, 1 unit sepeda motor,dan Uang tuanai sejumlah Rp 180 ribu.Total berat bruto sabu yang diamankan di lokasi kedua sebanyak 2,10 gram.
“Operasi itu berawal dari informasi masyarakat bahwa di kedua TKP diduga sering terjadi transaksi jual beli sabu-sabu,” kata Derpin.
“Atas dasar informasi tersebut selanjutnya tim mendalami dan melakukan penyelidikan,” imbuh Derpin.
Menurut Derpin, setelah mengetahui kedua lokasi serta mengetahui keberadaan ketiga pelaku, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lombok Tengah langsung melakukan penangkapan.
“Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan di kedua lokasi sejumlah 6,25 gram,” kata Derpin.
Saat ini, kata Derpin, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Lombok Tengah.
“Sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Derpin.
(Tim/Redaksi)