Bandung l HukumKriminal.com – Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo, mengatakan sebanyak tiga pencuri besi proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, Jawa Barat.
“Ketiganya diduga melakukan pencurian sejumlah besi dari proyek KCJB yang berlokasi kawasan Tegalluar yang masuk ke wilayah Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat,” kata Kusworo, Sabtu (6/5/2023) di Depo Proyek KCIC Tegalluar, Kabupaten Bandung.
Menurut Kusworo, ada sekitar 200 kilogram besi yang dicuri oleh tiga tersangka berinisial A (29), J (24), dan WK (26).
“A dan J merupakan petugas keamanan di proyek tersebut, sedangkan WK, ialah sopir yang membantu membawa barang curian,” kata Kusworo.
Kasus pencurian ini, kata Kusworo, terletak di Stasiun KCIC Tegalluar, yang mana dilakukan oleh sekuriti internal KCIC sendiri.
Dilaksanakan pada 2 Mei 2023 tepatnya pukul 00.30 WIB.
Tersangka, kata Kusworo, sebagai petugas keamanan memanfaatkan waktu sif kerja di malam hari untuk melancarkan aksinya tersebut.
“Kedua petugas keamanan itu berkoordinasi dengan WK selaku sopir, untuk membawa mobil bak terbuka guna membawa besi-besi curian,” kata Kusworo.
Namun, kata Kusworo, pada saat membawa barang hasil curian ketiga tersangka itu ditemui oleh aparat TNI dan Polri yang sedang menjaga proyek tersebut.
Lalu dilihat ada kejanggalan, didatangi, ditanya-tanya, dan setelah dilakukan pendalaman ternyata bahwa mereka melakukan pencurian besi yang ada di wilayah KCIC.
“Dari hasil penyelidikan diketahui, bahwa besi-besi itu diduga berasal dari bekas pengerjaan rel dan pelindung kabel-kabel yang berada di bawah tanah,” kata Kusworo.
“Dari kasus itu, polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry 1.5 pikap warna hitam dan sejumlah batang besi seberat kurang lebih 200 kilogram,” imbuh Kusworo.
Meski begitu, Kusworo memastikan, kepolisian bakal menyelidiki lebih lanjut, guna mencari tersangka lainnya yang diduga terlibat.
“Pengungkapan kasus itu merupakan peringatan bagi petugas lainnya di proyek KCIC, agar tidak melakukan tindakan serupa,” kata Kusworo.
Sebab, kata Kusworo, meski terlihat sudah tidak terpakai, besi-besi tersebut masih merupakan milik proyek.
“Karena ini bisa di-recycle atau dimanfaatkan untuk kepentingan lain, nah yang besi bekas saja kami proses hukum apalagi yang statusnya masih digunakan untuk keberlangsungan dari transportasi ini,” kata Kusworo.
Akibat perbuatannya, kata Kusworo, ketiga tersangka itu dikenakan Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana tentang pencurian dilakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih dan terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(Tim/Redaksi)