Sumut l HukumKriminal.com – Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan personel Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki pengedar narkotika jenis sabu di Desa Limbong, Kabupaten Serdang Bedagai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
“Pelaku, yakni DK (31), warga Desa Gunung Para II, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai. Pelaku diringkus petugas, Kamis (4/5/2023) sekira pukul 00.30 WIB, di Desa Limbong, Kecamatan Dolok Merawan,” kata Agus, Sabtu (6/5/2023).
Petugas, kata Agus menemukan barang bukti satu paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor (Brutto) 0,16 gram dan berat bersih (Netto) 0,05 gram, dan satu handphone Oppo warna hitam.
Kemudian, personel menanyakan milik siapa semua barang bukti yang ditemukan tersebut, lalu DK mengakui dan menjawab miliknya.
“Selanjutnya petugas membawa tersangka, dan barang bukti yang ke kantor Sat.Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih Ianjut,” kata Agus.
Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka, kata Agus, yakni Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
(Tim/Redaksi)