Toba l HukumKriminal.com – Kapolres Toba AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, melalui Kasi Humas Polres Toba AKP Bungaran Samosir, mengatakan bahwa personel Satresnarkoba Polres Toba, berhasil meringkus tiga orang pemakai narkotika jenis sabu di salah satu kafe “M” di Jalan Bypass Hutabulu Majen, Balige, Kabupaten Toba, Provinsi Sumatera Utara.
“Ketiga pemakai narkoba itu, yakni JFP (34) warga Laguboti, MLP (36) warga Porsea dan CH (36) warga Balige, Kabupaten Toba,” kata Bungaran, Sabtu (6/5/2023) di Toba.
Menurut Bungaran, ketiga warga pengguna Narkoba itu ditangkap petugas di sebuah kafe di Balige, Kamis (4/5/2023) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Penangkapan itu dilakukan, karena adanya informasi dari masyarakat yang diterima Satresnarkoba Polres Toba,” kata Bungaran.
Kemudian, kata Bungaran, anggota Opsnal Satnarkoba, langsung melakukan penyelidikan di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang mana kegiatan ini merupakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN).
“Petugas menemukan tiga orang di kafe tersebut sedang asyik menggunakan narkotika jenis sabu,” kata Bungaran.
Dari hasil pemeriksaan di TKP, kata Bungaran, ditemukan barang bukti satu paket/plastik klip ukuran kecil berisi narkotika jenis sabu, dan satu buah kaca pirex bekas pakai berisi gumpalan diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian, satu buah bong yang terbuat dari botol plastik air minum, satu buah mancis warna biru yang terhubung dengan satu buah jarum.
“Semua barang bukti yang ditemukan di TKP diakui oleh pelaku, bahwa paket/plastik klip berisi sabu tersebut akan digunakan secara bersama-sama di dalam kamar,” kata Bungaran.
Selanjutnya, kata Bungaran, ketiga pelaku tersebut dibawa ke Mapolres Toba bersama barang bukti, guna penyelidikan lebih lanjut.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata Bungaran.
(Tim/Redaksi)