Jakarta l HukumKriminal.com – Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga, mengatakan bahwa pelaku penembakan kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta, membeli air gun lewat seorang oknum Polisi Hutan.
“Pelaku penembakan bernama Mustopa (60) alias M membeli senjata dari H melalui perantara dua orang berinisial D dan N. Jadi, pelaku M menemui saudara D yang berprofesi sebagai Polisi Hutan, menanyakan soal senjata berjenis air gun yang dijual oleh H,” kata Indrawienny, Selasa (9/5/2023) di Jakarta.
Kemudian, kata Indrawienny, D menghubungi temannya, N yang berprofesi sebagai guru honorer untuk menanyakan tentang senjata yang dicari oleh pelaku Mustopa.
“Saudara N yang memiliki akses ke H kemudian menghubunginya yang berdomisili di Bandar Lampung yang diketahui menjual senjata airsoft gun dan air gun sejak tahun 2012,” kata Indrawienny.
Kemudian, kata Indrawienny, pelaku M membayar Rp 5,5 juta kepada D dan N untuk kemudian dibelikan air gun dari H.
“Ketiganya telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Indrawienny.
“Sudah dilakukan penahan,” imbuh Indrawienny.
Ketiga orang tersebut, kata Indrawienny, kini masih menjalani proses penyidikan di Mapolda Metro Jaya.
“Ketiga tersangka diancam dengan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang Kepemilikan senjata api secara umum,” kata Indrawienny.
(Erfa)