Tanggamus l HukumKriminal.com -Proyek jembatan penghubung Pekon Pulaupanggung dan Pekon Sido Rejo, diduga dibangun asal jadi.
Kuat dugaan jembatan ini dibanguntidak sesuai bestek, dan pihak kontraktor yang mengerjakan proyek disinyalir sengaja tidak memasang plang nama proyek.
Salah satu warga Pulaupanggung yang namanya tidak mau disebutkan, mengatakan, sejak proyek dikerjakan pihak kontraktor tidak memasang plang nama proyeknya.
“Kuat dugaan plang proyek disengaja tidak dipasang agar dapat mengelabui masyarakat, supaya tidak bisa mengontrol dan mengawasi proyek penghubung dua kecamatan, yakni Pulaupanggung-Sumberejo,” katanya, Kamis (19/10/2023) di Tanggamus, Lampung.
“Bagaimana pengawas dan masyarakat bisa mengawasi dan mengontrol proyek ini, apabila plang papan nama proyeknya tidak dipasang oleh kontraktor,” imbuhnya.
Menurutnya, hal ini membuat kontraktor leluasa bermain-main dalam pelaksanaan proyek itu.
“Jangankan masyarakat orang yang mengerti tentang proyek saja tidak bisa mengawasi pelaksanaan kegiatan, lantaran proyek tidak memasang plang papan informasi paket pengerjaan,” katanya.
Dari hasil investigasi di lapangan, secara kasat mata pengerjaan bangunan jembatan penghubung antara dua kecamatan tersebut, asal jadi dan amburadul.
Padahal katanya, pemasangan plang papan proyek diharuskan, karena merupakan kewajiban sesuai Kepres Nomor 80 Tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang atau jasa pemerintah.
Pihak pelaksana wajib memasang papan plang nama proyek, agar masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan.
Ia menyebutkan, jika pihak kontraktor tidak memasang plang papan nama proyek, patut dicurigai dan diduga bermasalah.
“Tidak adanya plang nama proyek, membuat masyarakat sulit untuk mengawasi yang bertujuan sebagai bentuk peran serta masyarakat, dalam pengawasan uang negara agar tidak salah dipergunakan,” katanya.
Dengan terpasangnya plang papan proyek, lanjutnya, setidaknya kontraktor ikut menjalankan aturan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Ia menyebutkan saat ini, paket pengerjaan yang sedang dikerjakan tersebut belum diketahui bersumber dari APBD kabupaten APBD provinsi atau APBN, termasuk rekanan yang mengerjakan proyek ini.
Ia mengharapkan agar pihak dinas terkait, segera menegur rekanan yang tidak melaksanakan undang-undang yang mengatur tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan proyek yang ada di wilayah Kabupaten Tanggamus.
“Bila perlu dinas terkait memberikan sanksi kepada pihak kontraktor,” sarannya.
Pihak dinas terkait harus menghentikan pekerjaan proyek ini, sebelum pihak kontraktor memasang plang nama atau papan proyek.
“Kuat dugaan kontraktor sengaja tidak memasang plang proyek ini,” katanya.
Sampai dengan terbitnya berita ini pihak kontraktor masih dalam konfirmasi.
(Deni Abson)