Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Talang Padang Diduga Dibackup oleh Oknum Wartawan

Tanggamus l HukumKriminal.com – Dugaan praktik Pungutan Liar (Pungli) terus terjadi, dengan dalih berkedok biaya pungutan komite serta uang sumbangan perpisahan di SMKN 1 Talang Padang disinyalir sudah berlangsung lama serta terstruktur, sistematis dan masiv.

Hal ini dibenarkan oleh Jamnur selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang saat di konfirmasi terkait hal tersebut. Dengan dalih sifatnya tidak memaksa, ” jelasnya.

Kemudian jamnur yang diduga berasal dari kota yang sama dengan komitenya tersebut mengelak dan mengatakan jika tidak langsung memotong uang bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang semestinya hak siswa yang dapat digunakan membeli peralatan sekolah mereka.

” Uang itu diserahkan oleh siswa ke guru, bukan langsung dipotong oleh pihak sekolah, tapi siswanya sendiri yang menyerahkan sama guru. Untuk pelunasan, namanya bukan pemotongan, ” katanya.

Mengingat larangan keras dari Ombudsman RI, pihak sekolah di larang memfasilitasi peserta didik yang akan mengadakan acara perpisahan, apalagi memungut biaya dari peserta didik atau wali murid yang akan mengadakan acara perpisahan.

Bagi orang tua, pihak sekolah yang memungut dana dari siswa demi mendapatkan keuntungan pribadi, berbisnis apa lagi diduga dengan sengaja berbisnis antara pihak sekolah dan komite tidak boleh memfasilitasi acara perpisahan yang akan di adakan oleh siswa apalagi memungut biaya

” Itu siswa sendiri yang mengadakan, uang itu mereka sendiri yang mengumpulkan dan mengelolanya, pihak sekolah gak ada yang pegang uangnya, ” padahal Jamnur diduga memfasilitasi perpisahan tersebut.

Oknum wartawan Tanggamus sengaja membackup oknum Kepala Sekolah SMKN 1 Talang Padang sekaligus menjabat sebagai Komite tanpa hasil musyawarah bersama seluruh orang tua wali murid dan enggan tergantikan bahkan berani mengancam siapapun yang hendak mengusik indikasi yang merugikan negara dalam hal Koropsi, Kolusi, Nepotisme (KKN).

Menanggapi hal tersebut, Komite seharusnya berpihak kepada wali murid bukan malah sebaliknya, seorang komite diduga rutin melakukan pungutan berkedok sumbangan seadanya tanpa pemaksaan namun kenyataan disinyalir sangat berbeda yang terjadi di lapangan.

Adanya pemberitaan yang miring, pihak sekolah melalui media milik ketua komite menerbitkan berita perebutan juara suatu pertandingan, dengan istilah saat ini pencitraan. Hal ini kuat dugaan ada kongkalikong antara kepala sekolah dengan komite.

“Pemberitaan miring terkait Pungutan liar (Pungli) lalu kepala sekolah melalui media komitenya menerbitkan berita kegiatan siswa dalam perebutan suatu perlombaan, bukankah kegiatan tersebut di anggarkan dari dana bos atau bantuan operasional sekolah.

Merasa jika ada yang akan memindahkan nya ke sekolah lain, atau mungkin merasa akan ada yang akan menggantikan posisinya sebagai komite lalu dia mengirimkan pesan diduga berisi ancaman kepada (Af) teman satu profesi

” Pindahin aja kalau berani, ” dengan nada kesal seakan tidak terima terhadap kritikan yang disampaikan kawan satu profesi.

Oleh karena itu, persoalan seperti ini tidak bisa di biarkan, kami berharap Aparat Penegak Hukum (APH) ambil tindakan baik dari pihak Inspektorat Lampung, Kejaksaan Tinggi Lampung, Kapolda Lampung, untuk segera panggil dan periksa Kepsek Jamnur bersama Komite SMKN 1 Talang Padang.

“Jika nanti terbukti, agar dapat segera di proses sesuai dengan undang- undang yang berlaku di negara kita yang kita cintai ini. Semoga dapat menjadi efek jera, kepada oknum-oknum yang lain yang rajin memungut dengan dalih sumbangan dana komite ataupun sumbangan lainnya.

(Deni Abson)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *