Riau l HukumKriminal.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Manang Soebeti, mengatakan Tim Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau, menggerebek lokasi yang selama ini diduga kerap dijadikan tempat peredaran narkotika di Kota Pekanbaru.
“Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 26 Maret 2024 malam, di Jalan Pangeran Hidayat, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau,” kata Manang, Rabu (27/3/2024) di Kota Pekanbaru.
Menurut Manang, penggerebekan dilakukan seusai muncul tudingan, bahwa polisi tutup mata terkait peredaran Narkoba di kawasan itu.
“Telinga saya menjadi panas ketika banyak netizen menyebut polisi tidak berani masuk ke kawasan Jalan Pangeran Hidayat untuk menangkap pelaku Narkoba,” kata Manang, yang aktif juga bermedia sosial ini.
“Banyak netizen nyebut-nyebut Pangeran Hidayat (Pager). Sampai ada yang ngomong polisi tidak berani masuk Panger dan jadi beking bandar-bandar di sana. Pokoknya saya gas terus,” imbuh Manang.
Manang tak tinggal diam atas informasi dari masyarakat tentang Narkoba di kawasan Jalan Pangeran Hidayat.
Manang langsung mengerahkan tim khusus Subdit II Ditresnarkoba Polda Riau untuk mengubrak-abrik tempat peredaran Narkoba tersebut.
“Dalam proses penyelidikan, kami mendapat informasi ada rumah yang sering dijadikan tempat transaksi Narkoba yang meresahkan masyarakat,” kata Manang.
Tim menggerebek rumah tersebut dan menangkap seorang bandarĀ arkoba berinisial SL (51).
Selain barang bukti narkotika, kata Manang, pihaknya juga menyita uang tunai Rp7,2 juta yang diduga hasil penjualan Narkoba oleh SL.
Selain tersangka SL, polisi juga menyita 65 paket sabu dengan berat kotor 48 gram, dan 80 butir pil ekstasi.
“Paket sabu-sabu dan ekstasi akan diedarkan oleh pelaku,” kata Manang.
Dari hasil pemeriksaan, kata Manang, pelaku mengaku mendapat barang haram dari seseorang, yang saat ini masih diburu oleh polisi.
“Pengakuan pelaku barang bukti didapat dari seorang laki-laki berinisial AP (dalam lidik), yang biasa langsung diantar ke rumah tersangka. Setelah paket narkotika terjual, tersangka menyetornya kepada seseorang berinisial BL, yang juga masih dalam lidik,” kata Manang.
(Tim HK Riau)