Jakarta l HukumKriminal.com – Kapolsek Cilincing Kompol Fernando Saharta Saragi, mengatakan polisi menangkap pelaku pencurian kotak amal di Masjid Baitul Sajjidin, Kampung Bambu Marunda, Jakarta Utara, Senin, 1 April 2024.
“Pelaku pria berinisial HH, berusia 27 tahun,” kata Saragi, Selasa (2/4/2024) di Jakarta Utara.
Menurut Saragi, pelaku ditangkap petugas setelah sempat viral di media sosial dan kami lakukan penyelidikan lalu menangkapnya sekitar pukul 11.00 WIB di Kampung Bambu Marunda.
“Bersama pelaku ditemukan barang bukti sepeda motor serta topi yang digunakan mencuri serta kotak amal tersebut,” kata Saragi.
Menurut keterangan saksi, kata Saragi, aksi pencurian terjadi Senin pagi (1/4/2024) pukul 07.25 WIB.
Pelaku ini dilihat saksi melintas dan mengambil kotak amal masjid yang berisikan uang Rp 1,7 juta.
Kotak itu memang terletak di pinggir jalan itu langsung dibawa kabur pelaku yang lari ke arah Banjir Kanal Timur.
“Saksi sempat mencoba mengejar pelaku, tetapi tidak terkejar dan pelaku langsung kabur,” kata Saragi.
Mendapatkan informasi pencurian, kata Saragi, petugas Polsek Cilincing mendapatkan informasi pelaku ini ada di rumahnya, Kampung Bambu Kuning Kelurahan Marunda.
Petugas langsung menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan pada sekitar 12.35 WIB di kediaman pelaku tersebut dan ditemukan sejumlah barang bukti.
“Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Cilincing untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan,” kata Saragi.
(Erfa)