Cirebon l HukumKriminal.com – Dalam operasi intensif selama dua minggu terakhir di bulan Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota, berhasil mengungkap jaringan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan peredaran obat sediaan farmasi tanpa izin edar.
Pada operasi tersebut berhasil mengamankan lima orang tersangka yang seluruhnya dikategorikan sebagai pengedar.
Wakapolres Cirebon Kota, Kompol Rizky Adi Saputro, S.H.,S.I.K dalam konferensi pers pada Jumat (30/8/24), mengungkapkan bahwa para tersangka yang berinisial AJ (28), HS (34), RM (40), RA (28), dan HR (29) sudah menjalankan aktivitas peredaran barang haram ini selama satu bulan hingga satu tahun.
Barang bukti yang berhasil disita dalam operasi ini meliputi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 80,07 gram yang terbagi dalam 43 paket kecil siap edar dan 1 paket ukuran sedang, serta 1.050 butir obat keras terbatas.
“Selain itu, turut diamankan tujuh unit handphone berbagai merek, dua unit timbangan digital, dua pack plastik klip, dua korek api gas yang telah dimodifikasi, empat buah lakban, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 30.000,” terangnya saat konferensi pers pada Jumat (30/8/24).
Dijelaskan Kompol Rizky Adi Saputro, operasi ini dilakukan di beberapa titik di Kota dan Kabupaten Cirebon, yakni di Kecamatan Harjamukti, Kecamatan Lemahwungkuk, Kecamatan Pekalipan, Kecamatan Kedawung, dan Kecamatan Suranenggala.
“Berdasarkan enam laporan polisi, empat di antaranya terkait dengan peredaran sabu, sementara dua lainnya terkait dengan obat sediaan farmasi tanpa izin edar,” jelasnya.
Ia menambahkan, modus operandi yang digunakan oleh para tersangka dalam transaksi narkotika adalah dengan sistem tempel atau menggunakan aplikasi peta, sementara obat sediaan farmasi dijual secara online atau melalui transaksi COD (Cash On Delivery).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cirebon Kota AKP Juntar Hutasoit, s.H.,M.H mengatakan, pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka AJ di sebuah kamar kontrakan di Desa Keraton, Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan sembilan paket kecil sabu dan satu paket sedang siap edar,” ungkapnya.
AKP Juntar menjelaskan, AJ mengaku memperoleh narkotika tersebut dari AD, yang saat ini masih dalam penyelidikan. AJ juga mengaku telah menyerahkan sebagian barang kepada HS untuk diedarkan di wilayah Kabupaten Cirebon.
“Petugas kemudian berhasil menangkap HS dengan barang bukti 16 paket sedang sabu siap edar,” lugasnya.
Para tersangka saat ini ditahan oleh Sat Res Narkoba Polres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sedangkan para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 114 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 435 Jo Pasal 436 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga pidana mati dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Wakapolres Cirebon Kota Kompol Rizky Adi Saputro menghimbau kepada masyarakat agar dalam melakukan transaksi apapun tolong dipelajari.
“Apabila masyarakat menemukan transaksi mencurigakan atau melihat dan menemukan peredaran narkoba segera laporkan ke Polres Cirebon Kota,” pintanya.
(Amy)