Diduga MD Kades Gintung Lor-Cirebon dan WK Bersekongkol Menipu Warga Desa

Cirebon | HukumKriminal.com – Menindaklanjuti adanya informasi dan aduan warga keterkaitan dugaan penipuan sewa tanah bengkok di Desa Gintung Lor, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

Korban meminta kepada Kepala Desa (Kuwu) MD, bertanggung jawab.

Untuk keadilan atas adanya dugaan penipuan yang dilakukan oleh WK, yang diduga sebagai orang kepercayaan Kepala Desa (Kades) Gintung Lor.

Ketahuan kasus ini, berawal dari WK kabur dan tidak punya rasa tanggungjawab terhadap tanah Bengkok Desa Gintung Lor,  dikasih sewakan oleh Kuwu MD ke pihak korban penyewa. Melewati perantara WK pada Kamis, 23 Januari 2025.

Tanah sawah seluas lebih kurang ±15.000M² disewakan ke beberapa korban.

Terhitung ada delapan orang penyewa dengan bermacam luas meter persegi tanah dan berbeda-beda pula nilai nominal jumlah harga uang transaksinya, yaitu tergantung keluasan tanahnya.

Dan diantara ada delapan (8) orang penyewa tanah tersebut (tercatat korban terlampir), yaitu:
1. Saudara SRD, senilai empat juta rupiah (Rp4.000.000).
2. Saudara SRK, senilai tiga puluh sembilan juta rupiah (Rp39.000.000).
3. Saudara JMK, senilai tiga puluh enam juta rupiah (Rp36.000.000).
4. Saudari TMR, senilai sepuluh juta rupiah, (Rp10.000.000).
5. Saudara KRY, senilai dua puluh tiga juta rupiah (Rp23.000.000).
6. Saudara STR, senilai enam belas juta rupiah (Rp16.000.000).
7. Saudara AL, senilai tujuh belas juta rupiah (Rp17.000.000), dan
8. Saudara BDR, senilai lima juta rupiah (Rp5.000.000).
(Transaksi sesuai dengan bukti-bukti ditandatangani di kwitansi bermaterai yang cukup sah di hukum) yang ditandatangan oleh Warkim.

Menurut keterangan korban, di saat ketahuan, bahwa adanya dugaan penipuan terhadap mereka di saat mau aktivitas menggarap lahan untuk bersawah pada bulan November 2025.

Namun, di saat itu pula lahan sawah yang akan mau digarap itu ternyata tidak ada.

“Intinya kami merasa dirugikan!!, kata korban, belum lama ini, di Kabupaten Cirebon

Lanjut korban, saat pertemuan pada Senin, 29 Desember 2025 sekira pukul 16.00-18.00 WIB. Kuwu MD, menyampaikan kalau para korban yang dirugikan silahkan para korban melaporkan ke pihak berwajib (kepolisian).

“Kuwu bilang, biaya akomodasinya, Kuwu yang akan bantu. Karena Pak Kuwu tidak memerintahkan saudara Warkim untuk mengambil uang sewa tersebut, dan Pak Kuwu juga korban dan Pak Kuwu Gintung Lor itu tidak mengetahui,” terang Korban.

Pada, Sabtu 10 Januari 2026, sekira pukul 14.00 WIB, kata Korban, diadakanlah pertemuan klarifikasi di Kantor Kuwu Desa Gintung Lor.

“Keputusannya tidak mendapat hasil memuaskan sesuai keinginan di hati,” kata Korban.

“Intinya Pak Kuwu, ngelak!!, terus tidak ada tanggungjawab dan punya kebijakan,” imbuh korban.

Menurut Korban, kaburnya inisial WK ini ke Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.

“Apakah ada dugaan persekongkolan Kuwu Desa Gintung Lor dengan saudara WK, bila tidak terlibat dalam persekongkolan ini, Pak Kuwu tidak perlu cemas dan jangan merasa takut, dan jangan bertele-tele untuk melaporkan WK ke pihak berwajib dengan adanya Pak Kuwu Desa Gintung Lor, merasa dirugikan dan dicatut namanya dengan tipu daya muslihat WK,” kata Korban.

Masih kata Korban, Kuwu MD, kasih sewa tanah bengkok tersebut, sudah berjalan dari sejak tahun 2022.

“Disewakan melalui saudara Warkim dan awalnya tidak ada konflik permasalahan seperti ini. Kami para korban, meminta solusi kepada Bapak Kuwu MD, terkait penyewaan tanah bengkok, biarpun tidak digarap sekarang, di tahun 2026 ini. Tidak apa-apa menggarap tanah sawahnya di tahun 2027 atau 2028 nanti,” kata Korban.

Korban Meminta Keadilan & Terhadap Hukum

Bilamana Kepala Desa Gintung Lor dan Warkim ini telah melakukan persekongkolan dugaan kasus perkara penipuan. Maka akan terjerat Undang-Undang (UU) Pasal 378 KUHP. Berbunyi: Ancaman hukuman penjara maksimal empat (4) tahun bagi siapa pun yang menggunakan tipu muslihat. Nama/martabat palsu. Atau rangkaian kebohongan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan menggerakkan korban menyerahkan barang buat orang lain.

Sewaktu Tim Investigasi Jejak Kasus Group, mengkonfirmasi Kuwu Desa Gintung Lor MD Senin, 12 Januari 2026, sekira pukul 12.21 WIB, melalui nomor WhatsApp (WA), Kuwu MD mengatakan dan menjawab ada bebera poin pertanyaan sentilan dari Tim Investigasi Jejak Kasus Group.

Versi dan Tanggapan Kepala Desa Gintung Lor.

1. Terkait adanya dugaan penipuan dan adanya nilai nominal hasil uang transaksi pelaku Warkim. “Kades, mengiyakan (membenarkan), adanya hal seperti itu.

2. Keterkaitan dengan Warkim disebut sebagai kepercayaan Kepala Desa Gintung Lor, Kuwu MD, tidak membenarkan. Ia membantah hal itu. “Itu sah-sah saja, itu hak versi masing-masing,” kata Kuwu MD.

3. Keterkaitan dengan oknum pelaku Warkim, kabur ke Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan, kata Kuwu MD, kaburnya Warkim antara pada akhir bulan September atau bulan Oktober 2025, artinya baru 3 bulan atau baru 4 bulan yang lalu.

“Bukan sudah 6 bulan. Kalau para korban mengatakan sudah 6 bulan yang lalu, akan saya tuntut hal itu, di karenakan hal itu, tidak dibenarkan,” kata Kuwu MD.

4. Keterkaitan dengan Kuwu Desa Gintung Lor mau mengembalikan uang sewa tanah bengkok korban yang ditipu oleh pelaku Warkim, Kuwu MD tidak membenarkan adanya hal itu.

“Bilamana pihak korban mengatakan dengan secara terlulis, jika saya mau kembalikan uang itu. Saya akan tuntut para korban!!,” seru Kuwu Desa Gintung Lor MD.

5. Terkait dengan Kuwu Desa Gintung Lor, membantu biaya akomodasi bila pihak korban mau melaporkan ke pihak berwajib/ (kepolisian), Kuwu MD mengiyakan saja, terkait biaya akomodasinya.

“Pertemuan pada Senin, 10 Januari 2026 sekira pukul13:00.WIB, itu adalah klarifikasi bentuk kelanjutan musyawarah pertemuan pada Senin 29 Desember 2025 lalu,” kata Kuwu MD.

“Terkait pelaporan ke Polresta Cirebon, pada Senin, 5 Januari 2026, berhubungan kendala adanya libur Nataru, dan acara pergantian Kapolresta Cirebon Sumarni dengan Kapolresta Cirebon yang baru, sehingga baru bisa datang pada Selasa, 6 Januari 2026 sekira pukul 10:30 WIB, pas saya ketemuan Curhat sama anggota Polresta Cirebon. Saya dapat telepon dari pihak Koramil Susukan, bahwa pihak korban tiba-tiba ada di Koramil Susukan. Dan kemudian selang waktu saya dapat telpon dari Danramil sekira pukul 14.00 WIB, sehingga tertunda terkait pelaporan di Polresta Cirebon,” jelas Kuwu MD.

Kemudian kata Kuwu MD, diadakan pertemuan klarifikasi dengan para korban.
pada Senin, 10 Januari 2026.

Tim Investigasi Jejak Kasus Grup (Tim 9 Media) sudah berupaya menginformasikan kepihak terkait, agar berita ini berimbang sebelum berita diterbitkan. (Romlanst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *