Dugaan adanya Pungli di SMPN 2 Kapetakan, Plt Kepsek: Silakan Beritakan yang Anda Mau!!

Cirebon l HukumKriminal.com – Sikap tertutup ditunjukkan oleh pimpinan SMPN 2 Kapetakan, saat dimintai keterangan terkait suatu permasalahan melalui sambungan telepon, belum lama ini di Cirebon, Jawa Barat.

Alih-alih memberikan penjelasan detail sebagai bentuk keterbukaan informasi, pihak sekolah justru memberikan jawaban singkat yang bernada menantang kepada awak media.

​Dalam sambungan telepon tersebut, sosok yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Sekolah tersebut, menyatakan tidak keberatan dengan pemberitaan yang akan muncul dan mengeklaim pihaknya memiliki standar moral tersendiri.

https://hukumkriminal.com/pengambilan-rapor-di-smpn-2-kapetakan-diduga-diwarnai-pungli/

​”Silakan beritakan yang Anda mau. Kami punya standar moral. Terima kasih,” kata Plt Kepala SMPN 2 Kapetakan singkat, sebelum langsung mengakhiri pembicaraan.

​Jawaban tersebut dinilai sangat kontras dengan prinsip tata kelola instansi pemerintah.

Sebagai pejabat dengan status Plt, yang bersangkutan seharusnya memiliki tanggungjawab ekstra dalam menjaga stabilitas dan nama baik institusi di bawah naungan dinas Pendidikan.

​Sikap “mempersilakan” media untuk menulis berita tanpa klarifikasi dianggap sebagai bentuk tutup pintu terhadap ruang dialog publik.

Padahal, sebagai instansi pendidikan, sekolah diharapkan menjadi teladan dalam transparansi dan komunikasi yang sehat, terutama dalam menanggapi aduan atau isu yang berkembang di masyarakat.

​Penggunaan kalimat “Kami punya standar moral” tanpa penjelasan lebih lanjut kini justru menimbulkan spekulasi baru. Publik mempertanyakan.

​Apakah standar moral tersebut merupakan alasan untuk mengabaikan hak jawab media?.

​Bagaimana standar moral tersebut diterapkan dalam kebijakan internal sekolah?.

​Mengapa seorang pejabat publik (Plt) memilih respons defensif dibanding memberikan fakta yang jelas?.

​Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada pernyataan resmi tambahan dari pihak SMPN 2 Kapetakan maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, Provinsi Jawa Barat, mengenai konteks “standar moral” yang dimaksud, serta alasan di balik penolakan memberikan klarifikasi secara kooperatif. (Tim HK Cirebon)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *