Kiai Farid Dianiaya Ketika Sedang Zikir

Bandung l HukumKriminal.com
Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, menjelaskan kronologis penganiayaan Kiai muda di Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat, oleh tersangka berinisial SR (33) dilakukan ketika korban sedang dalam kegiatan zikir di musala.

“Pelaku mendatangi korban, yakni Kiai Farid Ashr Waddahr, Ketua Jam’iyyah Ahlith Tarekat Al Mu’tabarah An Nahdliyyah di musala, setelah menanyakan keberadaan korban kepada istri korban di kediamannya,” kata Ibrahim, Kamis (10/3/2022) di Mapolda Jabar.

Ibrahim menyebut, istri korban juga tak luput dari penganiayaan oleh pelaku.

“Jadi kejadiannya tiba-tiba, pada saat itu memang banyak jamaah di situ, dan memang banyak warga di situ, jadi kondisi korban sedang melaksanakan zikir,” kata Ibrahim.

Lanjut Ibrahim, pelaku melakukan penganiayaan dengan membacok Kiai Farid beserta istri dan santri di lingkungan Pondok Pesantren di Desa Tegalmulya, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada Selasa (8/3/2022) malam.

“Pelaku, memang merupakan warga di sekitar lingkungan pondok pesantren milik Kiai Farid,” kata Ibrahim.

Pelaku, kata Ibrahim, diduga menganiaya Kiai Farid, karena memiliki motif pemahaman agama yang berbeda.

Setelah melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam, kata Ibrahim, pelaku lantas diamuk oleh jemaah yang berada di lokasi beserta warga sekitar.

“Ditangkapnya oleh massa, makanya pada saat diamankan polisi pelaku kondisinya babak belur, karena massa yang menangkap,” kata Ibrahim.

Saat ini, Kiai Farid beserta korban lainnya, tengah menjalani perawatan di rumah sakit, akibat luka penganiayaan.

Sedangkan pelaku SR, kata Ibrahim, dijerat dengan Pasal 338 dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *