Kuningan l HukumKriminal.com – Diduga mengedarkan Narkoba jenis sabu, Pasangan Suami Istri (Pasutri) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Kuningan.
Dari kedua tersangka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya, sabu seberat 1 ons.
Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar, mengatakan Pasutri SK (32) dan CS (27), warga Cilaja, Kecamatan Kramatmulya, Kabupaten Kuningan, Provinsi Jawa Barat ini, ditangkap Satres Narkoba di kawasan Jalan Raya Jalaksana Kuningan.
Penangkapan dilakukan setelah sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga.
Laporan tersebut kemudian menjadi dasar untuk penyelidikan lebih lanjut.
Hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Dari titik awal, kami mengamankan diduga sabu seberat 1,7 gram. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya dan menemukan 102,4 gram sabu,” kata Syamsul, Kamis (11/8/2022) di Kuningan.
Barang bukti yang didapat di rumah pasangan suami istri ini disimpan di dalam speaker kecul dalam bungkusan jasa pengiriman paket.
Barang bukti lainnya yang ikut diamankan, yakni 1 buah handphone, 1 bungkus plastik klip bening, 1 timbangan digital dan satu buah paket ekspedisi berisi speaker, tempat makanan, lakban dan sedotan.
“Saya khilaf dan terbentur kebutuhan ekonomi,” ujar SK saat ditanya polisi.
“Pasutri ini dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 12 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” tutup Wakapolres Kuningan Kompol Syamsul Bagja Bakhtiar. (Yatno)