Bengkulu l HukumKriminal.com – Seorang anak di Bengkulu berinisial AP (23), dilaporkan orangtuanya sendiri ke polisi.
Penyebabnya, sang anak sering mengonsumsi Narkoba bersama temannya, YP (24).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Bengkulu langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah AP di Kelurahan Anggut Atas Kecamatan Ratu Samban, Kota Bengkulu.
Saat digerebek, petugas Polres Bengkulu mendapati keduanya tengah asyik mengonsumsi sabu-sabu bersama dua orang temannya.
Dari empat orang yang diamankan tersebut, dua di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan kami juga mengamankan dua paket sabu-sabu di lokasi kejadian,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bengkulu Iptu Edi H Purba, Sabtu (13/8/2022) kemarin.
Saat ditangkap, kata Purba, pelaku AP sempat kabur lewat pintu belakang.
Namun, dengan sigap tim Satresnarkoba berhasil mengamankan AP yang masuk ke saluran air.
“Saat ini kami masih mendalami kasus ini, terkait sumber barangnya dari mana dan keterlibatannya dalam jaringan narkoba seperti apa,” kata Purba.
(Tim HK Bengkulu)