Polisi Tangkap Pengedar Narkoba Modus Tempel

Majalengka l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, membekuk seorang pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, dan ganja kering dengan modus tempel.

Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi, mengatakan, tersangka yang kami tangkap itu berinisial TJ (26) warga Kabupaten Indramayu, Provinsi Jawa Barat.

“Dari tangan tersangka petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 20,5 gram dan ganja kering sebanyak 53,15 gram,” kata Edwin.

Barang haram tersebut, kata Edwin, kemudian akan dikemas kembali dengan ukuran lebih kecil, untuk diecerkan kepada para pembeli.

Tersangka mengencerkan atau mengedarkan Narkoba di wilayah hukum Polres Majalengka.

Dengan menggunakan sistem tempel.

“Transaksi yang bersangkutan, dan pembeli hanya melalui telepon genggam,” kata Edwin.

Setelah disepakati harga, kata Edwin, maka tersangka meletakkan narkotika di tempat yang telah disepakati dengan pembeli.

“Jadi antara penjual dan pembeli tidak saling bertemu,” kata Edwin.

Selain menyita barang bukti narkotika, kata Edwin, pihaknya juga menyita dua buah timbangan digital, delapan pak plastik klip warna bening, dan telepon genggam.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 112 juncto pasal 114 juncto pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, dan minimalnya lima tahun penjara

“Kepada masyarakat agarsama-sama menjauhi narkotika, dan ketika mengetahui adanya peredaran barang haram itu secepatnya melapor. Narkoba sangat berbahaya dan berdampak negatif bagi kesehatan, banyak korban penyalahguna Narkoba mengalami depresiasi, halusinasi dan cenderung menyakiti diri sendiri,” tutup Edwin. (Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *