Sabu dan Ekstasi Dimusnahkan Polisi

Pekanbaru l HukumKriminal.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan 243 kg sabu-sabu dan 405.527 butir ekstasi berasal dari 8 kasus berdasarkan pengungkapan selama 2 bulan terakhir dari jaringan pengedar internasional.

Pemusnahan itu dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Tabana Bangun bersama Forkopimda Riau, dan pejabat utama Polda Riau, Kamis (29/9/2022) di Mapolda Riau, Jalan Pattimura, Pekanbaru, Provinsi Riau.

Brigjen Pol Tabana Bangun, mengatakan para pelaku Narkoba itu, terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Tabana, rincian kasusnya, diantaranya pertama ditangani Subdit III Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/432/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau tanggal 11 September 2022).

Jumlah barang bukti 99,45 kg sabu-sabu dan 100.000 butir ekstasi disita dari 10 orang tersangka berasal dari Pekanbaru, Sumbar, dan Indragiri Hulu.

Sedangkan kasus yang ditangani Polres Dumai (Sesuai LP/376/A/IX/2022/Res Dumai/Polda Riau 14 September 2022), di TKP tepi pantai Kecamatan Bandar Laksamana Bengkalis, berhasil mengamankan barang bukti 91,86 kg sabu-sabu dan 304.491 butir ekstasi dari tersangka JU (45) asal Bengkalis dan RW (28) asal Bengkalis.

Subdit I Ditresnarkoba (Sesuai LP/A/436/IX/2022/Spkt.Ditresnarkoba/Polda Riau pada 12 September 2022), mengamankan tersangka asal Padang, Indragiri Hulu, Bukittinggi di TKP kamar nomor 535 New Hollywood Hotel, Jalan Kuantan Raya, Pekanbaru, berikut barang bukti 10,75 kg sabu-sabu.

“Para tersangka tersebut, dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Tabana.

“Dalam perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram, pelaku dipidana dengan pidana mati, dan pidana penjara seumur hidup,” imbuh Tabana.

Wakapolda Riau mengajak semua pihak untuk bersinergi dalam upaya penanggulangan Narkoba, demi menyelamatkan masyarakat.

“Pemusnahan Narkoba ini, telah melalui prosedur, telah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri, dan kami telah sepakat memusnahkan barang haram ini bersama-sama. Untuk diketahui bahwa ini merupakan salah satu terbesar dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti Narkoba yang ada di Riau,” kata Tabana.

(Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *