Diduga Dua Kepala Pekon di Kecamatan Pulaupanggung Gelapkan Anggaran Publikasi

Tanggamus l HukumKriminal.com – Diketahui seluruh Kepala Pekon (Desa) di Kecamatan Pulaupanggung pada ahir tahun 2021 lalu, telah mengadakan rapat untuk pembahasan kerja sama antara media dan pekon-pekon untuk tahun 2022 ini.

Alhasil dalam rapat tersebut, diambil
keputusan yang berisi untuk media yang ada di Kecamatan Pulaupanggung diprioritaskan dan diberi rekomendasi oleh Abdesi yang nanti dilampirkan bersama berkas pengajuan kerja sama kepada dua puluh pekon di kecamatan tersebut.

Beda keputusan rapat beda pula yang diterapkan oleh Kepala Pekon Air Bakoman, dia mengatakan, jika salah satu media biro sebut saja SM, tidak ada di antara sepuluh nama-nama media yang ditulis di papan pengumumman yang tertempel di dinding ruangan kantor Pekon Air Bakoman tersebut.

“Ya saya sudah memastikan, bahwa media saya gak ada tercantum di papan yang terpasang di kantor pekon, kemudian saya mendatangi kepala pekon hanya untuk memastikan, namun beliau terlihat marah dan seperti tidak senang saat ditanya terkait Mou,” kata SM, Selasa (11/10/2022).

“Dan dengan nada keras sambil menunjukkan tunjuknya ke arah bawah, dengan maksud menjelaskan kepada saya, bahwa anggaran dana desa ngga cukup untuk membayar media, kalau mau masuk semua, semua hampir habis untuk anggaran Covid-19, ” kata SM.

“Bahkan miris sekali, pengumuman sepuluh media yang ada di papan pengumuman itu sudah di bulan April,” imbuh SM.

Lucu nya lagi, kata SM, satu nama di antara sepuluh media yang ada di papan pengumuman itu ada nama media kemuning pos.

“Diketahui biro kemuning pos tersebut, sudah meninggal dua tahun lalu,” kata SM.

Lain cerita dengan Muntasir Kepala Pekon Gedung Agung.

“Saat saya menagih uang publikasi, dia diduga sengaja hilangkan pengajuan Mou yang dilampirkan rekom Abdesi yang telah saya antarkan langsung kepadanya, ketika dia ada di kantor akhir tahun 2021,” kata SM.

Yang satu lagi untuk yang pernah menjadi Pj Kepala Pekon Tekad Marsus.

“Saya akan mengenang masa saat itu pak pj sampai kapanpun,” kenang SM.

Lanjut, SM, sesuai kesepakatan seluruh pekon yang lain yang akan memprioritaskan terlebih dahulu bagi media-media yang ada di Kecamatan Pulaupanggung.

Isi kesepakatan yang nerbunyi, untuk media yang ada di Pulaupanggung akan dikeluarkan rekom melalui Abdesi Pulaupanggung, agar Mou nya masuk semua di dua puluh pekon yang ada di Kecamatan Pulaupanggung.

“Tapi berbeda dengan salah satu oknum kepala pekon yang satu ini, sampai saat ini Muntasir belum membayar dana publikasi dengan media salah satu biro ditanggamus itu,” kata SM.

Di lain tempat wartawati Lampung one (Dilla) menambahkan bahwa pengalaman yang sama saat itu ketika menanyakan Mou kepada salah satu Kepala Pekon yang ada di kecamatan pulau panggung. ” Dulu itu saya awalnya begitu juga bahkan sampai rampasan HP sama Kakon itu, tapi itu semua sudah klir dan Kakon pun sudah minta maaf dihadapan banyak kawan -kawan media. Pokoknya kita ambil hikmahnya saja,” cerita Dilla.

Yuliar Baro ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia LPKNI Tanggamus angkat bicara dan mengecam kepala pekon gedung agung dan kepala pekon air bakoman yang diduga tidak menjalankan hasil Keputusan rapat tersebut.

“Sangat disayangkan bila ada Oknum Kakon yang tidak mau menyelesaikan permasalahannya dengan rekan -rekan media, sementara itu semua sudah disepakati dan jadi keputusan rapat”

“Harapan saya agar oknum Kakon yang ada masalah segera diselesaikan, karena sesuai arahan Bupati saat sambutannya ketika pelantikan kepala Pekon beberapa waktu lalu agar Pemerintahan Pekon bisa bekerjasama dan bersinergi dengan steckholder terutama dengan media, ungkap Yuliar.

Ditambahkan oleh Ketua LPKNI bahwa Lembaganya bersama Lembaga-lembaga lainnya serta lembaga propesi jurnalis akan kroscek dilapangan bila ha tersebut sampai berlarut-larut dan tidak selesai.”tutupnya. (Tim HK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *