PMJ Ungkap Pelaku Pembunuhan Sopir Taksi Online

Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi online dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). (Foto: Humas PMJ)

Jakarta l HukumKriminal.com – Polda Metro Jaya (PMJ), mengungkap kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online berinisial ADR (26) di kawasan pergudangan Marunda, Jakarta Utara, Selasa (4/10/2022) sekitar pukul 03.10 WIB lalu.

Kabid Humas PMJ Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, polisi telah menangkap tiga pelaku perampokan disertai pembunuhan tersebut.

“Atas kejahatan yang dilakukan para pelaku, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Zulpan, Senin (17/10/2022) di Jakarta.

Perampokan itu, kata Zulpan, diotaki oleh tersangka AW alias B (19).

Dalam melaksanakan aksinya, W dibantu dua rekannya, ME alias E (24) dan MF alias D (18).

Penyidik mengungkapkan bahwa AW melakukan aksi perampokan itu karena terbelit utang.

Lalu, AW mendapat ide untuk merampok taksi online, setelah melihat adanya iklan mengenai mobil yang dijual hanya dengan dilengkapi STNK.

AW lalu memesan taksi online dengan tujaun komplek pergudangan Marunda, pukul 03.10 WIB.

Namun, setibanya di tujuan, ketiga tersangka menyerang ADR dengan pisau karambit.

“Akibatnya korban pun tewas. Kemudian, ketiga tersangka membuang jasad korban di Banjir Kanal Timur (BKT),” kata Zulpan.

Guna menghilangkan jejak, kata Zulpan, para pelaku membuang ponsel korban, kartu identitas, pisau yang digunakan untuk merampok serta pakaian yang digunakan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.

“Jasad korban ditemukan, pada Rabu (5/10/2022) sekitar pukul 12.00 WIB di Perairan Muara Tawar, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat, oleh Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Menurut Zulpan, pemeriksaan awal terhadap jasad ADR, didapati adanya beberapa luka akibat senjata tajam.

Sehingga diduga jasad tersebut, adalah korban kekerasan atau perampokan.

“Temuan tersebut, selanjutnya diteruskan ke Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya,” kata Zulpan.

Lanjut Zulpan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penelusuran terhadap identitas korban.

Hingga berujung dengan penangkapan ketiga tersangka perampokan disertai pembunuhan tersebut.

“Atas perbuatannya ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 4 KUHP ayat 4 tentang pencurian dengan kekerasan dengan yang menghilangkan nyawa korban atau orang lain,” kata Zulpan.

“Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara,” imbuh Zulpan. (Erfa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *