Wahyu Agus Fediawan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus Partai PDI-P, Adakan Sosialisasi Idiologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan

Tanggamus l HukumKriminal.com – Anggota DPRD kabupaten Tanggamus, Partai PDIP Wahyu Agus Fediawan, adakan pertemuan bersama warga dalam rangka memberikan bimbingan sosialisasi Idiologi Pancasila, yang bertempat di Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung, Selasa (18/10/2022).

Hadir dalam kegiatan, Topan Andri, Kepala Pekon (Kakon) Banjarsari, Serda Agus, Babinsa Banjarsari, Baing, asisten pribadi anggota DPRD Kabupaten Tanggamus, serta puluhan tamu undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Serda Agus yang mewakili Kakon Banjarsari, menyampaikan tentang materi sosialisasi kebangsaan, dan memberikan pemahaman, dan penjelasan kepada warga dalam beridiologi Pancasila

Pancasila, adalah lambang negara Indonesia yang terdiri dari lima sila, yaitu

1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dalam kata sambutannya anggota DPRD Tanggamus Wahyu Agus Fediawan, mengatakan, jika ada warga miskin atau kurang mampu wajib dibantu, seperti contohnya anak itu mau sekolah, tapi tidak mampu membeli pakaian sekolah, itu wajib dibantu.

“Katakan sama saya pak Kakon, kalau ada warga yang yang seperti itu, kita harus membantu,” kata Wahyu.

“Bahkan itu nanti bisa kita anggarkan melalui anggaran dana desa pak Kakon, karena anak itu dilindungi undang-undang,” imbuh Wahyu.

Acarapun selesai, sebelum meninggalkan tempat acara, Wahyu sempatkan berfoto bareng warga dan para jurnalis. (Deni)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *