Medan l HukumKriminal.com – Tim Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) beserta jajaran, hingga September 2022, berhasil menekan kasus peredaran berbagai jenis narkotika di kalangan masyarakat.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, menjelaskan berdasarkan data di tahun 2021 (Januari-Desember) jajaran Reserse Narkoba, berhasil mengungkap 4.558 kasus dengan mengamankan 5.850 tersangka.
“Dari pengungkapan terkait kasus narkotika di tahun 2021, penyidik berhasil menyita barang bukti ganja seberat 903.020,08 gram, 364 batang pohon dan 207,55 gram biji. Lalu sabu seberat 1.148.788,93 gram, pil ekstasi 94.452 butir, heroin 3.100 gram serta pil happy five 7.226 butir,” kata Hadi, Senin (24/10/2022) di Medan.
Hadi menyebutkan, berbagai langkah dan upaya Polda Sumut, terus dilakukan baik bersifat sosialisasi edukasi hingga penindakan hukum.
Di tahun 2022 pengungkapan Narkoba, mengalami penurunan seiring dengan masivnya tindakan hukum yang dilakukan.
“Tahun 2022, sampai September 2022, kita mengungkap 3.539 kasus jenis sabu menurun 27 persen jika dibandingkan tahun 2022, kasus ganja menurun 67 persen,” kata Hadi.
Hadi mengungkapkan, dari perbandingan data di tahun 2021 dan 2022 itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut beserta jajaran, berhasil menekan kasus peredaran narkotika di Sumatera Utara.
“Sebagai bentuk komitmen dalam memberantas peredaran Narkoba di masyarakat, Polda Sumut bersama jajaran mulai Februari hingga Oktober 2022, mengencarkan gerebek kampung Narkoba, ada 646 kegiatan dan naik dalam proses penyidikan 296 kasus, 358 tersangka,” kata Hadi.
Hadi menambahkan, Polda Sumut juga memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan dari Januari hingga Oktober 2022, dengan rincian sabu 487,40 kg, ganja 60,25 kg, biji ganja 19,96 gram dan pil ekstasi sebanyak 36.183 butir.
“Polda Sumut juga melakukan rehabilitas terhadap 696 orang pemakai Narkoba serta melakukan penyegelan terhadap Diskotik Sky Garden dan Cafe Duku Indah yang menjadi basis peredaran Narkoba,” kata Hadi. (Tim HK)