Mukomuko l HukumKriminal.com – Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, mengatakan, Polres Mukomuko, sedang menyelidiki kasus dugaan pencurian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT), sebesar Rp149 juta, di dalam mobil milik Kepala Desa (Kades) Marga Mulya.
“Kami masih menyelidiki kasus ini dan memeriksa saksi terkait dengan kasus ini,” kata Nuswanto, Minggu (4/12/2022) di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu.
Menurut Nuswanto, Kades baru saja mengambil uang di salah satu bank di Desa Medan Jaya, Jumat (2/12/2022).
“Saat ini, kami sedang mengidentifikasi dan mengejar para kawanan pencuri spesialis pecah kaca mobil di daerah ini,” kata Nuswanto.
Nuswanto, meminta warga di wilayah hukumnya untuk mewaspadai kawanan itu, dengan tidak meletakkan barang-barang berharga di dalam kendaraannya.
Camat Air Rami Sunandi, mengatakan, bahwa uang sebesar Rp149 juta yang dicuri oleh kawanan itu, untuk BLT bagi warga miskin di Desa Marga Mulya, dan gaji perangkat desa.
“Uang ratusan juta rupiah yang dicuri tersebut, selain untuk BLT, termasuk alokasi dana desa untuk membayar gaji perangkat desa,” kata Sunandi.
Dana desa yang dicuri tersebut, kata Sunandi, adalah BLT untuk warga setempat sejak Oktober hingga Desember tahun 2022.
“Dana desa itu untuk 80 keluarga penerima manfaat,” kata Sunandi.
Pemerintah desa, kata Sunandi, akan menemui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, guna melaporkan kejadian pencurian uang BLT dan gaji perangkat desa tersebut.
Terkait dengan tindak lanjut uang untuk membayar gaji perangkat desa selanjutnya, kata Sunandi, pihaknya menunggu petunjuk lebih lanjut dari instansi terkait.
“Warga yang menerima BLT di Desa Marga Mulya, Kecamatan Air Rami, untuk tenang dan menunggu petunjuk lebih lanjut dari instansi terkait,” kata Sunandi.
(Tim HK)