Jakarta l HukumKriminal.com – Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, mengatakan, bahwa jajaran Polda Metro Jaya, menggerebek 11 hektare ladang ganja di wilayah Panyabungan Timur, Kabupaten Mandailing Natal, Provinsi Sumatera Utara, pada Sabtu (24/12/2022).
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai puncak penindakan terhadap peredaran ganja selama 2022, dengan tersangka pemilik lahan, kuli panggul, pembeli, kurir, dan pengendali,” kata Mukti, Minggu (25/12/2022) dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Menurut Mukti, ladang ganja tersebut, ditemukan atas pengembangan kasus Narkoba yang dilakukan bersama Polres Madina.
“Ada dua ladang ganja yang berhasil ditemukan keberadaannya. Ladang pertama memiliki luas kurang lebih tiga hektare dan ladang kedua memiliki luas kurang lebih delapan hektare,” kata Mukti.
Masing-masing lahan, kata Mukti, ditanami tanaman ganja berusia 3-4 bulan.
“Tanaman ganja umumnya siap dipanen setelah berusia 7 bulan,” kata Mukti.
Menurut perhitungan petugas di lapangan, kata Mukti, satu meter persegi lahan bisa diisi lima batang pohon ganja.
“Sehingga ladang tersebut, diperkirakan bisa menghasilkan 55 ton ganja basah dalam dalam satu kali panen,” kata Mukti. (Erfa)