Medan l HukumKriminal.com – Abaikan Protokol Kesehatan (Prokes), 48 orang pengunjung live music Caribia Hotel, Jalan Timur, Medan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), diamankan polisi.
Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin mengatakan, mereka yang diamankan itu terdiri dari 32 orang pria dan 16 wanita, Sabtu, 29 Mei 2021 malam.
“Semuanya mengabaikan protokol kesehatan,” ujar Arifin, Minggu (30/5/2021).
Lebih lanjut dijelaskan mantan Kapolsek Medan Area ini, kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan informasi terkait beroperasinya hiburan malam di tengah pandemi Covid-19 yang tengah mewabah.
“Menindaklanjuti informasi itu, personel gabungan Polrestabes Medan dipimpin Kabagops, Kasatresnarkoba, Kasat Sabhara bersama personel Polsek Medan Timur, langsung menggerebek, dan mengamankan puluhan orang tersebut,” jelas Arifin.
Kepada pemilik tempat hiburan, kata Kapolsek, pihaknya mengimbau untuk segera menutup usahanya karena telah melanggar aturan di tengah pandemi Covid-19.
“Sedangkan puluhan orang yang diamankan itu diboyong ke Mapolrestabes Medan untuk didata,” pungkas Kapolsek Medan Timur Kompol Muhammad Arifin.
Sebelumnya, pada hari Minggu, 23 Mei 2021 pekan lalu, Polrestabes Medan juga merazia dua lokasi hiburan malam yang beroperasi di tengah pandemi Covid-19 yakni KTV Scorpion dan Resto Bar Lounge High Five.
Dari dua lokasi tersebut, petugas mengamankan 202 orang pengunjung dan sebagai sanksi, tempat hiburan malam itu ditutup sementara waktu. (Tim Sembilan)