Bandung l HukumKriminal.com – Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono, mengatakan Satreskrim Polrestabes Bandung membekuk seorang pedagang Pasar Cimol Gedebage, yang viral di media sosial, setelah mengancam salah satu warga dengan menggunakan pisau.
“Pedagang itu berinisial YH (24), ditangkap karena aksinya diancam pidana sesuai Pasal 334 KUHP dan juga Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951,” kata Budi, Jumat (12/5/2023) di Kota Bandung, Jawa Barat.
Menurut Budi, dilakukan pencarian bersama Polres dan ditemukan.
Kemudian diperiksa dan terbukti pengancaman, perbuatan tidak menyenangkan dan berkata kasar.
“Aksi pengancaman itu terjadi pada Kamis, 11 Mei 2023 sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Budi.
Saat itu, kata Budi, pelaku didatangi oleh warga, yakni Bela dan Rifa yang ingin menanyakan barang pesanannya, tetapi keduanya justru menjadi korban pengancaman oleh YH.
“Mengancam dengan kata jangan main-main dengan aku, aku habisi kau sambil mengeluarkan pisau,” kata Budi.
Awalnya, kata Budi0pelaku dan korban saling kenal sejak Januari 2023.
Dari perkenalan itu, kemudian korban memesan barang kepada pelaku dengan nilai Rp3,5 juta.
Namun, barang yang dipesan itu, tidak kunjung datang kepada korban.
Sehingga korban pun datang ke kios pelaku untuk menagih barang yang telah dipesan tersebut.
“Pelaku sudah sempat melarikan diri ke Ciamis. Barangnya enggak ada, tetapi itu didalami soal penipuan dan penggelapannya. TKP (penipuan) di Cimahi,” kata Budi.
“Kini, pelaku sudah ditahan dan terancam dihukum penjara maksimal selama 10 tahun,” imbuh Budi.
(Tim/Redaksi)