Jakarta l HukumKriminal.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap penyanyi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.
Polisi menangkap eks vokalis Drive itu di salah satu kompleks perumahan kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat, 11 Juni 2021.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, mengatakan, hingga saat ini Anji masih dalam proses pemeriksaan.
“Pemeriksaan masih dilakukan secara intensif oleh Unit 1 Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, di bawah pimpinan Kanit I Satresnarkoba AKP Hary Gasgari,” ucap Ronaldo.
Menurut Kanit I Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Hary Gasgari, polisi tak hanya menangkap Anji, tetapi juga menyita barang bukti Narkoba.
“Yang bersangkutan kami tangkap sendiri dengan barang bukti Narkotika, kami duga ganja,” ujar Hary di Polres Metro Jakarta Barat, Minggu (13/6/2021).
Namun, Hary, belum membeberkan lebih lanjut soal kronologis penangkapan terhadap Anji.
Alasannya, penyidik masih memeriksa pelantun lagu “Menunggu Kamu.”
“Informasi selanjutnya akan kami sampaikan saat press release nanti,” ucap Hary.
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo, sebelumnya telah mengonfirmasi, bahwa musisi berinisial AN yang ditangkap, karena Narkoba adalah Anji.
“Iya. Anji,” kata Ady saat dikonfirmasi wartawan.
Kabar penangkapan Anji begitu menghebohkan jagat hiburan dan media sosial.
Ucapan Anji tentang Narkoba tiga tahun silam pun akhirnya menjadi sorotan.
Tepatnya di tahun 2013, Anji sempat menuliskan tanggapannya soal pengguna Narkoba.
“Gue lebih baik orang make Narkoba sendiri, ngerugiin diri sendiri. Dibanding yang melakukan sesuatu, yang mengakibatkan orang terbunuh,” tulis akun twitter Anji Manji pada 25 Maret 2013. (Tim Sembilan)