Bandit Curanmor Tewas Ditembak Polisi

Pelaku Curanmor inisial A di tembak mati pada ungkap kasus yang digelar di RS Bhayangkara, Rajabasa, Bandarlampung. (Foto: Humas Polda Lampung)

Lampung l HukumKriminal.com – Petugas Ditreskrimum Polda Lampung, menembak mati seorang tersangka Curanmor yang diduga telah beraksi di 28 lokasi kejadian.

Pelaku yang tewas ditembak mati tersebut adalah berinisial A.

“Pelaku ini memang sudah sangat meresahkan. Karena ada 28 TKP dan juga termasuk laporan polisi. Rinciannya 14 di Lamsel, 12 Lamtim dan 2 di Kota Bandarlampung,” kata Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta, Selasa (25/5/2021).

Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang paling banyak yakni, di Kecamatan Candipuro Lampung Selatan (Lamsel).

Disusul di Lampung Timur (Lamtim), terbagi di beberapa wilayah. Termasuk di Jabung. Dan juga 2 laporan ada di Polresta Bandarlampung.

Ia menambahkan, TKP penangkapan pelaku ini , di kediamannya yang berada di Labuhan Maringgai, pada Selasa dinihari.

Tentunya penangkapan ini merupakan hasil kerja keras semua anggota.

“Termasuk dibantu oleh Satreskrim Polres Lamsel dan Polres Lamtim,” kata Adrian.

Awalnya, polisi hendak menangkap buron lainnya berinisial Y.

“Y ini hendak kami tangkap duluan di rumahnya. Tetapi ketika hendak digerebek dia (Y) tidak ada. Kami geledah dapat Senpi dan amunisi dua butir,” ucap Adrian.

Lantaran Y tidak ditemukan, polisi kemudian membidik A.

Di rumah A dan polisi menemukan kunci letter T dengan dua anak kunci di saku sebelah kanan. Ketika hendak ditangkap lanjut dia, A mencoba melawan petugas dan terpaksa ditindak tegas.

Selain itu polisi juga mengamankan Senpi rakitan, dan sepeda motor tiga unit.

Sebanyak dua unit di Lamsel dan satu unit di Polresta Bandarlampung

Ini masih terus kami kembangkan dan DPO pasti kami kejar.

“Doakan saja kami bisa mengejar dan bisa menuntaskan kasus ini,” kata Adrian.

Ditanya dari pengembangan pihaknya apakah hasil dari Curanmor para pelaku ini digunakan untuk membeli Narkoba, Adrian sapaan akrabnya menuturkan, terkait itu masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Saat divisum, lanjutnya di saku A ditemukan sabu-sabu paket kecil dibungkus uang lembaran Rp2 ribu.

“Untuk itu belum bisa kami sampaikan. Rata-rata uangnya kemungkinan bisa untuk beli Narkoba. Faktanya hanya satu paket kecil yang kami dapat,” pungkas Wadirkrimum Polda Lampung AKBP Adrian Indra Nurinta. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *