Karawang l HukumKriminal.com – Polres Karawang Polda Jawa Barat, mengamankan empat pria yang kedapatan membawa 4 kilogram ganja yang disimpan dalam mobil.
Mereka berstatus warga Bekasi.
Penangkapan itu berlangsung di depan SPBU di Jalan Raya Interchange, Karawang Barat, Desa Wadas, Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 18 Agustus 2021, pukul 23.00 WIB.
Kapolres Karawang AKBP Aldi Subantoro, mengatakan, dari keempat tersangka, kita menemukan satu kantong plastik yang di dalamnya terdapat 4 bungkus berlakban yang di dalamnya berisikan ganja.
“Total berat ganja 4 kilogram dan mengamankan satu mobil,” kata Aldi saat diwawancarai, Rabu (25/8/2021).
Keempat tersangka yakni, Lupi alias Iwan (39), Abdul Suryana (38), Abi Wahid alias Wahid (22) dan Solihin alias Lihin (38).
Penangkapan mereka, kata Aldi, bermula saat tim Satnarkoba Polres Karawang dan Polsek Kota, sedang melakukan patroli mencegah kerawanan kejahatan.
Salah seorang petugas melihat sekumpulan orang yang mencurigakan di pinggir jalan depan SPBU di Jalan Raya Interchange, Karawang Barat, dengan menggunakan mobil.
“Saat petugas mendatangi, dan akan memeriksa orang yang mencurigakan yang berada di dalam kendaraan mobil, mereka keluar dan melarikan diri. Kita lalu mengejar dan berhasil menangkap para pelaku, saat dilakukan penggeledahan di dalam kendaraan menemukan ganja 4 kilogram yang di simpan di bawah jok,” ungkap Aldi.
Dikatakan Aldi, polisi juga mengamankan satu unit ponsel milik pelaku Lupi yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan Boy (DPO) untuk mengarahkan pengambilan Narkotika jenis ganja.
Pihaknya kemudian ke daerah Depok untuk dikembangkan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pengembangan para pelaku dibawa ke Polres Karawang, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
“Hasil pemeriksaan keempat pelaku, ganja empat kilogram rencananya bakal diedarkan di Kabupaten Karawang. Mereka saat di tes urine dan hasilnya positif amphetamine,” terang Aldi.
Keempat pelaku kepemilikan ganja disangka dengan pasal 114 (2) jo 111 (2) jo 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun dan maksimal hukuman mati,” tukas Kapolres Karawang AKBP Aldi Subantoro. (Liman)