Bazar Malam Diduga Berkedok Perjudian Bukit Dealova, APH Dikonfirmasi ada Peraturan 303 dari Kapolri, Bungkam

Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bernomor: ST/2122/X/RES/1.24/2021 tentang menutup segala bentuk perjudian. Praktik ini diminta dapat ditindak tegas, dan jangan dikasih celah.

Namun, disayangkan sekali di bukit Dealova keluaran kacang pedang kecamatan kota Pangkalpinang provinsi Bangka Belitung tidak berlaku dan terkesan permainan di Bazar malam telah berani menggangkangi praturan 303 tersebut membuat Aph diduga tidak berdaya oleh permainan yang diduga berkedok perjudian di bazar malam tersebut 06/05/ 2023

“Menurut sumber Kami menerangkan . Sebab, bukan hanya sebagai hiburan, di pusat keramaian itu juga terdapat permainan bola gelinding/bowling yang diduga merupakan aksi perjudian dan yang lain nya ungkap sumber.

Makanya, keberadaan pasar malam itu dikeluhkan masyarakat Mereka meminta pihak Polsek Gerunggang Kapolresta Pangkalpinang dan Polda Babel menindak kegiatan yang cukup merugikan masyarakat. Segera dihentika n Disinyalir banyak pengunjung yang datang ke lokasi ikut berbagai jenis permainan dengan membayar sejumlah uang.

ini boleh dibilang judi terselubung. Memang hadiahnya rokok dan lainnya. Tapi untuk bermain, pemain harus membayar sejumlah uang. Baik bola gelinding/bowling, lempar gelang dan sebagainya.

Menurut dia, kondisi ini sangat riskan, mengingat keuangan masyarakat yang serba sulit saat ini. Namun justru dimanfaatkan pihak penyelenggara untuk meraup Untung besar. “

Saat awak media mendatang kan salah satu pengurus Bazar malam tersebut
Atas Nama (TRi) disayangkan sekali tidak berada dilokasi saat dihubungi melalui pesan WA senada sampai saat ini belum ada jawaban diduga hp awak media di Blokir

Kapolsek Gerunggang Iptu Suhendar saat dikonfirmasi awak media terkait adanya permainan dugaan 303 tentang perjudian ,melalui pesan WA,belum ada tanggapan walaupun pun pesan tersebut sudah dibaca

Diwaktu terpisah awak media mencoba
Konfirmasi Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto S,I,K, M.H.P.
Terkait adanya bazar malam diwilayah hukum nya yang diduga ada unsur perjudian 303 terkait permainan bola gelinding dan lain nya belum juga menjawab walaupun pesan tersebut udah dibaca

Kapolda Bangka Belitung Irjen Pol,Drs,Yan Sutra, S,H, dikonfirmasi awak media adanya dugaan perjudian di bazar malam yang tlah melanggar aturan UUD Kapolri 303 melalui pesan WA belum bisa untuk menjawab walaupun pesan tersebut telah dibaca

Kode 303 yang merujuk pada pasal 303
Kita undang- undang Hukum pidana tentang aktivitas perjudian menjadi antensi Kapolri jendral pol Listyo Sigit Prabowo,segala bentuk perjudian online yang dikenal 303 diperintah kan Kapolri untuk disikat habis diseluruh Indonesia

Bahkan seluruh jajaran kepolisian daerah Polda diperintah kan Kapolri untuk diberantas sesuai kode 303

Padahal, secara aturan aktivitas tersebut jelas-jelas melanggar Pasal 303 KUHP (1) ayat 1e, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 25 Juta rupiah dihukum.

 

(Irvan/Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *