Bangka Belitung l HukumKriminal.com – Menindak lanjuti berita di Media Online HukumKriminal.com yang berjudul:
Selasa, 21 Mei 2024 sekira pukul 10.30 WIB sampai dengan selesai.
Personel Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok bersama Unit II Tipidsus melakukan penyelidikan dan pengecekan info aktivitas tambang di Daerah Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan. Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Setelah tiba di lokasi tersebut, tidak ditemukan aktivitas pertambangan.
Menurut informasi aktivitas tambang tersebut, sudah dihentikan dan hanya meninggalkan 9 (sembilan) buah Sakkan yang terbuat dari kayu.
Status Lokasi: APL Dengan Titik Koordinat: -2.916779, 106.798116.
Untuk wilayah tambang tersebut, adalah Hutan Gelam.
Untuk jarak lokasi tambang dengan Hutan Bakau lebih kurang 2 (dua) kilometer.
Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok bersama unit II Tipidsus mendatangi rumah HERI alias BOY.
Didapat keterangan sebagai berikut:
Bahwa untuk aktivitas tambang di daerah Pengurai, Desa Kumbung, Kecamatan Lepar, Kabupaten Bangka Selatan, adalah :
– Jumlah Tambang : 9 Unit
– Jenis Tambang : Tambang Tungau
– Pemilik Tambang : Masyarakat Desa Kumbung.
– Status : Sudah 2 Hari tidak Beraktivitas.
Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Lepar Pongok bersama Unit II Tipidsus melakukan pengecekan di rumah HERI alias BOY. Tidak ditemukan Pasir Timah.
Akan dilakukan Pemantauan aktivitas tambang tersebut.
Menghimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas tambang tanpa izin.
Laporan: Tim HK Babel