Begal Didor Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota

Para tersangka saat konferensi pers di Mopolres Cirebon Kota. (Foto: Humas Polres Cirebon Kota)
Cirebon l HukumKriminal.com – Tim Khusus (Timsus) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota, menangkap empat kawanan begal yang kerap beraksi di Jalan Layang (Flyover) Pegambiran.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan didampingi Kasat Reskrim AKP I Putu Hermawan dan Kanit Timsus Iptu Shindy mengatakan, bahwa para tersangka yakni, HR alias ED, AL alias OO, IS alias TJ, dan JS yang semuanya merupakan warga Kota Cirebon, Provinsi Jawa Barat.

“Satu tersangka terpaksa ditembak kakinya karena menyerang polisi saat akan diringkus,” kata Imron, Kamis (10/6/2021) di Mapolres Cirebon Kota.

Sementara tersangka berinisal AS alias BC masih dicari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Modus para pelaku, kata Imron, secara acak dengan berkeliling mencari korban menggunakan dua motor.

“Modusnya acak dalam mencari korban, bila ada kesempatan mereka langsung melakukan aksinya,” kata Imron.

Imron menerangkan, para tersangka ditangkap Minggu, 16 Juni 2021 malam di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP).

“Para tersangka ini diringkus kurang dari 1×24 jam. Satu orang kami tembak karena melawan,” kata Imron.

Imron menambahkan, saat itu para pelaku melihat korban seorang wanita di sekitar Jembatan Flyover Pegambiran Kota Cirebon.

Melihat situasi yang memungkinkan, para pelaku langsung melancarkan aksinya, dengan membawa senjata tajam jenis golok.

“Para pelaku melintas di sekitar flyover dan melihat seorang wanita, langsung dipepet melakukan pengancaman. Karena takut korban merelakan benda berharganya dibawa para pelaku,” ungkap Imron.

Setelah itu korban melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polres Cirebon Kota dan langsung ditindak lanjuti.

Anggota Timsus Satreskrim Polres Cirebon Kota, langsung melakukan olah TKP mencari keterangan para saksi.

Serta melihat rekaman CCTV.

Kemudian, Timsus mengidentifikasi identitas para tersangka.

“Dalam waktu seminggu, keempat pelaku ditangkap di wilayah Kota Cirebon,” kata Imron.

“Para tersangka dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan. Hukuman penjaranya di atas tujuh tahun,” tukas Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron Ermawan. (Caswila)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *