PASURUAN, HukumKriminal.com – Seorang pria di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, membakar rumah dan motor milik mantan istrinya, Sabtu (22/5/2021) sekitar pukul 02.30 WIB. Aksi itu dilakukan pelaku lantaran dendam kesumat usai bercerai.
Kasubbag Humas Polres Pasuruan Kota, AKP Endy Purwanto menyebut bahwa pelaku bernama Suhul Taubat, warga Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Grati.
“Tidak ada korban dalam kasus pembakaran ini. Korban dan anaknya selamat. Sementara tersangka sudah diamankan,” jelas Endy.
Rumah dan motor yang dibakar pelaku itu merupakan milik Mutmainnah, warga Dusun Karangselem, Desa Sumberdawesari, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan.
Setelah mendapat laporan, melakukan penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi, dini hari itu pelaku Suhul menyelinap masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Suhul lalu membuka keran bensin salah satu motor yang terparkir di rumah. Dia kemudian membakarnya dengan korek api.
Kobaran api kemudian menyulut beberapa material rumah berbahan kayu hingga merembet menghanguskan rumah dan tiga unit motor milik korban. Korban bersama anaknya menyelamatkan diri saat api berkobar.
“Kebakaran berhasil dipadamkan oleh warga dan pemilik rumah serta mobil pemadam kebakaran Kota Pasuruan,” tambah Endy.
Warga yang saat itu mengetahui jika pembakar rumah Mutmainnah adalah Suhul, langsung beramai-ramai mengamankan Suhul dan menyerahkannya ke Mapolsek Grati.
“Dalam pemeriksaan pelaku mengaku sakit hati dan dendam karena berpisah (bercerai) dengan korban,” tandasnya. (jn/ans)