BNNP Jambi Musnahkan Sabu Milik Pasutri

Para tersangka asal Merlung Kabupaten Tanjab Barat. (Foto: Istimewa)

Jambi l HukumKriminal.com – Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, memusnahkan sebanyak 2,1 kilogram (Kg) sabu, milik Pasangan Suami Istri (Pasutri) yakni, berinsial IW dan DS Bandar Narkoba  asal Merlung Kabupaten Tanjungjabung (Tanjab) Barat, Provinsu Jambi, yang ditangkap beberapa waktu lalu.

Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari Pasutri Bandar Sabu, yang akan diedarkan di daerah Merlung, sebagai wilayah Lintas Sumatera dengan sasaran para sopir.

“Barang bukti yang dimusnahkan dengan alat khusus milik BN, berupa kendaraan pemusnah Narkoba, sedangkan barang bukti disisakan untuk bukti di persidangan,” kata Guntur Aryo di Jambi, Jumat, 28 Mei 2021.

Aryo mengatakan, barang bukti itu didapat dari Pasutri Bandar Sabu dan barang bukti itu ditemukan di kediaman pelaku.

Selain mengamankan Pasutri, petugas BNNP Jambi mengamankan tiga orang kurir sabu, berinsial AN, MR, dan AS yang diringkus di Jalan Lintas Timur Sumatera, tepatnya Jambi-Pekanbaru, sehingga total ada lima pelaku Sindikat Narkoba,

“Kasus itu diungkap, saat kurir mereka mengantarkan paket sabu dengan modus mengirimkan sabu yang disembunyikan dalam trafo listrik untuk mengelabui petugas saat pemeriksaan,” jelas Aryo.

Total barang bukti yang dimusnahkan dengan disaksikan pelaku dan pihak terkait lain sebanyak 2,1 Kg.

Pemusnahan menggunakan alat khusus dengan cara dibakar.

Untuk diketahui, kelima pelaku Sindikat Narkoba ditangkap pada 5 April 2021.

Dalam penangkapan sempat terjadi aksi kejar-kejaran dan diwarnai tembakan peringatan di Jalan Lintas Timur Sumatera Jambi-Riau, dan mengamankan barang bukti dua kilogram sabu. (Tim Sembilan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *